Next Post

2 Orang Korban Kecelakaan KA Jayabaya Tidak Dapat Asuransi

jasa
INDRAMAYU –
 
Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Jabar Eri Martajaya memastikan korban kecelakaan Kereta Api (KA) Jayabaya mendapat biaya asuransi sebesar RP.50 Juta/jiwa, Kecuali 2 orang yaitu bayi yang masih dalam kandungan dan Mukti (5 tahun).

“Masih janin, belum mempunyai akta kelahiran,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Jabar Eri Martajaya, dikediaman korban Hj. Dian, Di Desa Desa Ranjeng, Kecamatan Losarang, Minggu (30/6).

Selain itu, korban lainya yang juga tidak mendapatkan asuransi yaitu Mukti, anak dari pasangan H.Tasdan dan Hj. Dian. Dijelaskan Eri, karena kedua ahli waris korban juga meninggal dunia. Untuk besaran santunan terhadap Eka, Eri tidak menjelaskannya.

“Hanya diberikan santunan biaya penguburan,” ucapnya secara singkat.

Eri Martajaya juga memastikan, asuransi tersebut akan diberikan oleh Jasa Raharja kepada para ahli waris korban. Untuk pencairanya sendiri dipastikan hari ini selesai.

“Hari ini kita selesaikan semuanya,” tandasnya. (Nafis)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News