Next Post

Awas, Ribuan TKI Pulang ke Jabar Berpotensi Positif COVID-19

doni lagi

Ketua Satgas COVID-19, Letjen TNI Doni Monardo, bersama pimpinan Pemprov Jabar dan pemkab setempat di sela-sela rapat koordinasi penanganan COVID-19 Jabar di Pendopo Bupati Cirebon, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Kamis (29/4/2021). Foto: Soedirman Wamad/IJnews

CIREBON – Ketua Satgas COVID-19, Letjen TNI Doni Monardo, mewanti-wanti kepala daerah agar mengawasi gelombang kepulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) periode April dan Mei 2021.

Doni secara khusus meminta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk mengawasi dan mengkarantina TKI yang pulang kampung pada April dan Mei. Sebab Jabar merupakan daerah kedua yang bakal menerima gelombang kepulangan TKI.

“Urutan pertama itu Jatim, kedua Jabar. Ini berbahaya kalau tidak dikarantina terlebih dahulu. Karena dampaknya itu keluarga kita sendiri yang akan menjadi korban,” kata Doni Monardo saat rapat koordinasi penanganan COVID-19 Jabar di Pendopo Bupati Cirebon, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Kamis (29/4/2021).

Doni memaparkan data tentang gelombang kepulangan TKI pada periode April dan Mei yang dibuat Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Jatim menjadi daerah tertinggi yang menerima kepulangan TKI.

Pada April ini, diseburkan, sebanyak 6.209 TKI pulang ke Jatim. Kemudian, pada Mei nanti sebanyak 6.603 TKI yang akan pulang ke Jatim.

Tertinggi kedua adalah Jabar. Sebanyak 5.186 TKI pulang ke provinsi dengan penduduk terbanyak tersebut pada April ini. Sedangkan, Mei mendatang diprediksi ada 5.111 TKI yang pulang ke Jabar.

Singkatnya, total ada 29 provinsi yang menerima kepulangan TKI, termasuk DKI Jakarta. “Maluku Utara menjadi provinsi yang paling sedikit menerima kepulangan TKI, hanya enam selama April hingga Mei,” imbuhnya.

Dalam data KPC PEN itu menyebutkan 7.493 TKI yang bekerja di Malaysia kontraknya berakhir pada April. Sedangkan, pada Mei mendatang ada 7.713 TKI yang di Malaysia yang juga kontraknya berakhir.

Malaysia berada di urutan pertama yang memulangkan ribuan TKI. Urutan kedua adalah Taiwan. Sebanyak 13.649 TKI yang bekerja di Taiwan kontraknya berakhir pada April dan Mei. Kemudian, di urutan ketiga Singapura sebanyak 12.577 TKI yang bakal dipulangkan.

Doni mengaku pada awal April lalu telah memeriksa ribuan TKI yang pulang ke Indonesia. “Pada 5 April ada 2.000 TKI yang dinyatakan positif. Kemudian dikarantina lima hari. Kita swab lagi, hasilnya ada 850 yang positif. Bisa dibayangkan kalau mereka lolos. TKI yang pulang wajib dikarantina selama lima hari,” ujar Doni.

Doni, menegaskan, TKI yang membawa penyakit atau COVID-19 dari luar negari sejatinya telah melanggar Undang-undang (UU) Karantina Kesehatan. TKI yang melanggar bisa dikenakan sanksi dan denda. (Soedirman Wamad/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News