Next Post

BPJS Hentikan Kerjasama dengan RS MM, Ini Alasannya..!!

IMG-20190102-WA0016

CIREBON –

Sebagai salah satu Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan Program Jaminan Sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya meningkatkan pelayanan yang berkualitas dan berkesinambungan bagi seluruh penduduk Indonesia terutama terkait dengan manfaat Pelayanan Kesehatan.

Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), banyak pihak berperan aktif untuk dapat menyukseskan penyelenggaraan program ini.

Sampai dengan tanggal 2 Januari 2019 terdapat 22.230 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.661 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama tersebut, BPJS Kesehatan dan juga Fasilitas Kesehatan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018).

Dari 2.661 FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdapat 616 FKRTL yang belum melakukan Akreditasi Rumah Sakit yang merupakan salah satu persyaratan untuk menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat 551 (Lima Ratus Lima Puluh Satu) dari 616 (Enam Ratus Enam Belas) Rumah Sakit yang direkomendasikan untuk tetap diperpanjang kontrak Kerjasama dalam Pelaksanaan Program JKN-KIS yang termuat dalam surat Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.01/Menkes/768/2018 pada tanggal 31 Desember 2018 sehingga masih tetap dapat melanjutkan Kerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan sebanyak 65 (Enam Puluh Lima) Rumah Sakit yang tidak direkomendasikan.

Sehubungan dengan adanya surat Kementerian Kesehatan tersebut, terdapat satu Rumah Sakit di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Cirebon yang tidak termasuk dalam rekomendasi Kementerian Kesehatan yaitu Rumah Sakit MM Indramayu.

Terkait dengan hal tersebut maka per tanggal 1 Januari 2019 berdasarkan surat Kementerian Kesehatan dimaksud, maka secara otomatis RS MM Indramayu tidak dapat bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Ansharuddin melalui staff Komunikasi Publik BPJS Kesehatan cabang Cirebon,Bayu
menjelaskan bahwa Rumah Sakit MM Indramayu dapat bekerja sama kembali dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cirebon apabila telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

“Karena kontrak Perjanjian Kerjasama dengan RS MM Indramayu nya habis per tanggal 31 Desember 2018 dan belum dapat dilakukan perpanjangan karena belum melengkapi persyaratan untuk kerjasama sesuai Permenkes 5 tahun 2018. Kalau sudah lengkap, dapat kerjasama kembali,”kata dia.

 

Sampai dengan bulan Januari 2019, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon telah bermitra dengan 428 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang terdiri atas berbagai Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan, Dokter Praktik Gigi Perorangan, Klinik Pratama, dan Klinik TNI Polri. Selain itu, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon juga bekerja sama dengan 44 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas Rumah Sakit dan juga Klinik Utama.(BPJS).

“RS MM Indramayu melayani peserta JKN -KIS dengan baik, kita berterimakasih atas kerjasama yg telah terjalin,”ujarnya.

RS MM Indramayu yang tidak lagi melayani pasien BPJS menjadi viral di media sosial.Sejumlah netizen menanggapinya secara beragam.(tomi indra)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News