Next Post

Bupati Indramayu Nonaktif, Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara

16072019-Bupati Supendi

 

BANDUNG –

Bupati Indramayu non aktif Supendi dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 17 Juni 2020.

Selain itu jaksa  KPK juga mengenakan denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan. 

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Kiki Ahmad Yani, terdakwa Supendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.

”Memohon majelis yang menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan,” katanya.

Selain itu, terdakwa Supendi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama tiga tahun.

Dalam sidang yang sama juga dibacakan tuntutan untuk dua orang terdakwa lainnya, yakni mantan Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dituntut hukuman selama enam tahun denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar atau diganti kurungan selama dua tahun.

Sementara terdakwa Wempi Triyoso dituntut hukuman selama lima tahun denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News