Next Post

Catatan Ketua KNPI Indramayu Soal Polemik RUU HIP

INDRAMAYU –

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) oleh Pemerintah dan DPR memantik polemik dan kontroversi di tengah masyarakat.

RUU HIP dapat menimbulkan permasalahan baru yang tidak kita inginkan bersama. Pembahasan RUU HIP ini seharusnya sejak awal tidak perlu di bahas ditengah pandemik Covid-19.

Pemerintah dan masyarakat saat ini tengah berjuang untuk memutus mata rantai Virus Corona atau Pandemi Covid-19. Namun ditengah Pandemi Covid-19 masyarakat dikagetkan dengan rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), sehingga menjadi kontroversi di kalangan elit politik, tokoh agama, Ormas, OKP, dan masyarakat lainnya.

Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terus bergulir hingga saat ini. Selain dianggap tak memiliki urgensi, banyak pihak menilai RUU HIP berpotensi menimbulkan konflik ideologi.

Dalam catatan rapat Badan Legislasi pengambilan keputusan atas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020. Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Narasi yang muncul sebagai respon publik atas RUU HIP bermuara pada 3 (tiga) isu utama yaitu pertama, tidak masuknya TAP MPRS XXV/MPRS/1996 dalam konsideran. Kedua, diperasnya lima sila Pancasila menjadi trisila dan ekasila. Kemudian yang ketiga, masuknya frasa ketuhanan yang berkebudayaan dalam naskah.
Isu pertama terkait TAP MPRS XXV/MPRS/1996 berkaitan dengan Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. Tidak masuknya TAP MPRS XXV/MPRS/1996 dalam konsideran RUU HIP, dipandang sebagai sikap politik yang memberi peluang hidupnya kembali faham Komunis yang dianggap sebagai musuh utama Pancasila.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebagai wadah berhimpun Organisasi kemsyarakatan Pemuda (OKP), merasa perlu merespon polemik yang berkembang di publik menyangkut RUU HIP tersebut. Hal ini menjadi penting mengingat KNPI bertugas dalam mempersiapkan generasi muda yang memiliki tanggung jawab moral untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran pemuda sebagai suatu bangsa yang berdasarkan Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika sebagaimana termaktub dalam Undang-undang tentang Kepemudaan dan Anggaran Dasar KNPI. Oleh sebab itu kami berpandangan bahwa :
1. Di tengah upaya segenap komponen bangsa untuk keluar dari kesulitan yang diakibatkan Pandemi Covid-19, segala bentuk ketegangan, keterbelahan, dan upaya-upaya lain yang dapat mengoyak persatuan sebaiknya dihilangkan.
2. Proses legislasi RUU HIP harus mempertimbangkan dengan seksama respon dan kritik yang berkembang di tengah publik. Sebagai produk hukum sekaligus politik, proses legislasi RUU HIP harus mempertimbangkan aspirasi publik sebagai pemegang saham kedaulatan.
3. Sebagai bahan produk hukum, RUU HIP hatus taat terhadap asas dan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Upaya meringkus Pancasila menjadi diatur oleh undang-undang jelas bertantangan dengan kedudukan Pancasila sebagai norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan. RUU HIP berpotensi menyebabkan konflik antar norma (conflict of norm) atau benturan antar norma (clash between prevailing norm). Kemudian juga RUU HIP berpotensi menimbulkan kerancuan dalam pengujian peraturan perundang-undangan.
4. Sebagai pandangan hidup, falsafah dan ideologi negara, Pancasila harus berdiri di atas semua golongan. Menyikapi respon publik terkait polemik kehadiran RUU HIP ini, berpotensi menjadikan Pancasila dijadikan bahan klaim oleh Sebagian kelompok dan berakibat menimbulkan disharmonisasi sosial dan juga akan menyebabkan disintegrasi.
5. Tantangan terberat yang dihadapi Pancasila saat ini bukan terletak pada aspek legalnya, namun dalam upaya menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup dan pengarah perilaku yang sejatinya dapat mencerminkan perbuatan dan Tindakan setiap masyarakat Indonesia.
6. Urgensi penyusunan RUU HIP tidak telalu mendesak dibanding gagasan untuk mendesain pola pengajaran Pancasila dalam kurikulum pendidikan pada tataran yang lebih teknis.
7. Mempertimbangkan kondisi objektif dan urgensi kehadiran undang-undang tersebut yang dirasa tidak mendesak, KNPI Kabupaten Indramayu menyerukan untuk menolak RUU HIP senada dengan yang disampaikan oleh Menkopolhukam dimana Pemerintah menolak RUU HIP , dan meminta kepada DPR RI untuk dapat mengeluarkan, menghapus dan membatalkan pembahasan RUU HIP dari Prolegnas 2020.

RUU HIP bisa dihentikan baik oleh DPR maupun Presiden. proses legislasi melibatkan baik DPR maupun presiden. Sedangkan saat ini RUU itu baru berupa RUU Usul Inisiatif DPR, belum mulai tahap pembahasan. DPR saat ini masih menunggu Presiden mengirim Surat Presiden untuk memulai pembahasan itu.
Ada tiga cara bagaimana pembahasan RUU HIP itu bisa dihentikan. Pertama, Presiden tidak kunjung mengirim Surpres sehingga RUU itu tak dibahas. Kedua, Presiden mengirim Surat presiden yang tidak menginginkan adanya pembahasan. Presiden memiliki waktu 60 hari untuk mengeluarkan Surat presiden itu, terhitung sejak surat DPR diterima. Jika Presiden tidak kunjung mengirimkan Surat presiden yang menyatakan ketidakinginannya, peluang melanjutkan pembahasan RUU HIP akan tetap ada. Ketiga adalah DPR menarik kembali RUU HIP tersebut untuk dibahas dengan syarat harus disetujui oleh mayoritas fraksi.
Pancasila sudah final, butir Pancasila beserta penjabarannya sudah komprehensif. Yang perlu di adalah komitmen pengamalan nilai-nilai Pancasila. Maksimalkan kerja BPIP hingga kinerjanya dirasakan langsung oleh masyarakat.
KNPI Indramayu meminta semua pihak menahan diri terkait isu-isu mengenai Partai Komunis Indonesia (PKI). Masing-masing pihak diminta tidak mengomentari dengan tendensius apalagi mengandung sarkas kepada pihak lainnya hingga dapat menimbulkan kegaduhan. Kegaduhan terus menerus dapat menimbulkan perpecahan antara sesama anak bangsa. “Hentikan praduga, mari bersatu dalam naungan Pancasila, Spirit Pancasila adalah persatuan dan mempersatukan yang berbeda menjadi harmoni. Kembalikan Pancasila pada spiritnya. Jangan sampai pihak-pihak yang mendukung Pancasila malah bertikai.
Terkait adanya insiden pembakaran bendera suatu partai agar dapat segera ditindak sesuai peraturan perundang-undangan dan kedepan tidak perlu lagi ada insiden yang dapat memecah belah diantara kelompok masyarakat. Hindari postingan media sosial yang bernilai dan bertendensi provokatif.
Pesan kami kepada Pemuda dan juga seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu agar tidak terjebak pada polemik yang ada, dan meningkatkan kemampuan berfikir yang berasaskan ketuhanan yang maha esa, menekankan sikap kemanusiaan yang adil dan beradab, tetap menjaga persatuan Indonesia, mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam mencari solusi atas perbedaan dan pada akhirnya bersama sama merasakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Mari kita terus amalkan nilai nilai Pancasila, karena Pancasila yang penting dan mendasar untuk diketahui, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh komponen bangsa pada umumnya.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia

Kabupaten Indramayu

Yoga Rahadiansyah

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News