Next Post

Cegah Penyebaran COVID-19, Pemprov Jabar Melarang Perayaan Tahun Baru

 

INDRAMAYU –

Pemprov Jabar sepakat dengan pemerintah pusat untuk melarang segala bentuk perayaan malam Tahun Baru 2021. Larangan itu untuk mencegah kerumunan baik di luar maupun di dalam ruangan agar kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Jabar tidak terus naik.

Larangan itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Sementara untuk pemberian sanksi mengacu kepada Pergub Jabar Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Jawa Barat.

“Pemprov Jabar resmi melarang segala bentuk perayaan pergantian tahun baru 2021 yang memicu kerumunan,” kata Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Pemprov Jabar, Edy Heryadi usai sosialisasi ‘Perubahan Perilaku Penanganan COVID-19 dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)’ di Aula BPBD Kabupaten Indramayu, Jumat (18/12/2020).

Larangan perayaan tahun baru itu juga ditujukan kepada bupati/wali kota se Jabar, agar bupati/wali kota melakukan hal yang sama. Larangan itu kata dia, agar terus disosialisasikan kepada pengelola tempat usaha, hotel, pariwisata dan lainnya maupun masyarakat.

Sosialisasi itu sambungnya untuk mengingatkan para pihak agar tidak memfasilitasi kegiatan yang memicu kerumunan. Jika aturan itu dilanggar tentu ada sanksinya. Sanksinya mengacu kepada Pergub No. 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Bentuk sanksinya ada teguran lisan, tulisan dan administrasi. Sementara kalau institusi yang melanggar maka izin usahanya bisa dihentikan dan dibekukan secara permanen kalau mereka terus membandel,” beber Edy.

Menurutnya, kasus terkonfirmasi COVID-19 di Jabar hingga 13 Desember 2020 tercatat 66.210 (+855), kasus aktif 10.877 (+216), sembuh 54.276 (+634)dan meninggal 1.057 (+5).

“Karena kasus terkonfirmasi terus naik, Pemprov Jabar meminta komitmen bersama para pihak seperti pemerintah kabupaten/kota, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan,” tandas Edy Heryadi.

Edy menambahkan, usai sosialisasi itu, BPBD Jabar, BPBD Indramayu dan unsur TNI/Polri memonitor ketatan masyarakat dalam menerapkan protocol kesehatan di Pasar Daerah Indramayu. Saat itu sambungnya ternyata masih banyak masyarakat yang abai meski kondisi COVID-19 saat ini lagi masif.

“Saat di Pasar Daerah Indramayu kami mensosialisasikan perubahan perilaku masyarakat masa AKB. Harapannya agar masyarakat selalu menerapkan prokes 3M saat keluar rumah. Saat itu kami juga membagikan masker,” tambahnya. (Safaro/IJnews)

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News