Next Post

Diduga Sarat Kecurangan, Bawaslu Kuningan: Mumpung ada Waktu, Silahkan Menggugat ke MK

Komisioner Bawaslu Kuningan Abdul Jalil

 

KUNINGAN –

Aksi unjuk rasa memprotes dugaan kecurangan proses pemilu 2019 di Kabupaten Kuningan, mendapat tanggapan dari Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi. Massa pengunjuk rasa menyatakan mosi tidak percaya terhadap penyelenggara Pemilu.

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Asep mengungkapkan, cukup wajar karena dalam setiap kompetisi pasti ada pihak yang menang dan kalah. Kekecewaan tentu ada di pihak yang kalah.

Namun begitu, Asep menegaskan, proses tahapan pemilu yang dilakukan dari awal hingga akhir telah sesuai dengan ketentuan ataupun regulasi yang berlaku.

Asep menuturkan, proses pemilu yang dijalankan dari awal hingga akhir sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan selama proses pemilu berlangsung, KPU juga diawasi penuh oleh Bawaslu.

 

“Karena tidak ada sedikitpun tahapan KPU yang luput dari pengawasan Bawaslu. Baik dari daftar pemilih, pencalonan, pelaporan dana kampanye, pelaporan kampanyenya, sampai pada saat pemungutan dan perhitungan suara hingga rekapitulasi, dan tahapan semuanya ada pengawasan dari Bawaslu, ada ketentuan pengawasan,” kata Asep.

Begitu pula dengan partai politik kata Asfa, setiap tahapan pemilu yang dilakukan selalu melibatkan semua partai politik. Sebab Parpol ini sebagai bagian dari representasi masyarakat atau rakyat.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan menegaskan, ketika Bawaslu dituntut untuk netral, terlihat netral, dan integritasnya dijunjung tinggi maka itu menjadi kesepakatan mutlak.

“Saya sepakat, Bawaslu dan KPU bukan saja harus netral tapi juga harus terlihat netral. Kami junjung tinggi itu untuk menjaga profesionalitas, kami juga terbuka sekali jika memang ada pengaduan terkait dugaan-dugaan yang dilaporkan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, ketika memang ada dugaan kecurangan pemilu, alangkah baiknya jika dibuktikan pula dengan data-data riil di lapangan agar memiliki kekuatan hukum.

“Jadi sekarang mumpung masih ada waktu selama tiga hari setelah penetapan hasil pleno KPU RI, jika ada yang ingin melayangkan gugatan ke MK. Namun harus diperkuat dengan data-data dugaan pelanggaran, sehingga dapat secara resmi dilaporkan ke MK,” pungkasnya. (Andri)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News