Next Post

DPRD Indramayu Bentuk Pansus COVID-19

 

INDRAMAYU –

Untuk menangani pengawasan penanganan dan pencegahan wabah penyakit akibat corona virus disease 2019 (COVID-19), DPRD Indramayu membentuk Pansus 5. Pansus COVID-19 tersebut dibentuk melalui rapat paripurna di Gedung DPRD kabupaten setempat, Selasa (30/06/2020).

Ketua Pansus 5 DPRD Indramayu, H. Abdul Rohman mengatakan, tujuan dibentuknya pansus tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan COVID-19 di Indramayu termasuk penggunaan anggaran dan sumber anggarannya darimana.

Menurutnya, pengawasan itu bukan melulu persoalan anggaran seperti serapannya berapa, untuk apa dan sebagainya namun yang terpenting efektif tidak penanganan COVID-19 di Indramayu selama ini. Pasalnya meski anggaran sudah terserap sekira 30-40 persen namun kasus masih mengalami peningkatan. Ini akan dikaji pansus.

“Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu,” kata anggota Fraksi PDIP ini usai pembentukan pansus.

Dikatakan, dibentuknya pansus COVId-19 merupakan bentuk responsive DPRD menyikapi praduga masyarakat. Intinya, DPRD tidak tuli, tidak buta.

“Merespon aspirasi masyarakat dan mengharmoniskan hubungan/komunikasi dengan eksekutif dalam menangani COVID-19 di Kota Mangga,” beber Rohman didampingi Wakil Ketua Amroni.

Dengan dibentuknya pansus tersebut sambungnya, masyarakat menjadi tahu bagaimana penanganan itu, maksimal atau belum, anggaran dari sumber yang benar atau tidak. Kemudian dalam hal pengadaan barang dan lainnya pro rakyat atau tidak.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan), Iding Syafrudin saat membacakan struktur kepengurusan pansus 5 mengatakan dalam rangka pengawasan penanganan dan pencegahan wabah penyakit akibat COVID-19, DPRD Indramayu membentuk Pansus 5. Adapun tugas pokoknya yakni, melakukan pengawaan terhadap anggaran refocusing penanganan COVID-19, melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu, melakukan pengawasan terhadap kinerjanya. Kemudian melaksanakan monitoring, pemantauan di semua wilayah Indramayu dalam rangka pengawasan terkait penanganan dan pencegahan COVID-19 serta melaporkan hasil pengawasan dalam pencegahan COVID-19 kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Pansus 5 dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan atau berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instasi vertical, swasta dan pihak lain yang dianggap perlu. Masa kerja pansus 5 selama 6 bulan,” kata dia. (Pro/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News