Next Post

Ibadah Umrah di Masa Pandemi COVID-19, Kasi PHU Kemenag Indramayu Imbau Jamaah Patuhi Protokol Kesehatan

05112020_Kemenag Indramayu Umrah

 

INDRAMAYU –

Dengan telah dibukanya kembali penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah oleh Kerajaan Arab Saudi usai ditutup sementara karena imbas pandemi COVID-19 membuat muslim dunia bersuka cita termasuk muslim Indramayu, pasalnya meski kuota keberangkatannya masih dibatasi namun kesempatan untuk bisa beribadah di tanah suci sudah terbuka.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, Munir Huda membenarkan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah telah dibuka kembali dengan catatan para jamaah harus menerapkan protocol kesehatan.

Penerapan protokol kesehatan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji dan umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Sesuai PMA itu, kata dia, ada beberapa item yang penting dan menjadi standar Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk dijadikan patokan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, yakni usia 18-50 tahun, tambahan biaya untuk protocol kesehatan diantaranya karantina di Arab Saudi setelah jamaah tiba disana (Arab Saudi).

“Biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah meliputi biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama. Biaya dimaksud adalah dapat ditambah biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kesehatan, biaya karantina dan biaya lainya akibat pandemi COVID-19,” kata dia dikantornya di Gedung Puspihat Indramayu, Kamis (5/11/2020).

Menurutnya, meski penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah telah dibuka kembali namun pihaknya tidak tahu persis berapa jumlah jamaah umrah dari Kota Mangga Indramayu yang telah diberangkatkan, berapa rupiah tambahan biayanya karena urusan keberangkatan dimaksud sampai hari ini masih menjadi kewenangan Kemenag RI.

Dalam urusan itu Kemenag RI bekerja sama dengan biro perjalanan atau travel. Artinya, pelaporan berapa banyak calon jamaah umrah yang akan berangkat tidak dilaporkan ke pihaknya tetapi dilaporkan langsung ke Kemenag RI. Pihaknya kata dia, hanya membuatkan rekomendasi untuk pembuatan paspor. Itupun kalau travelnya ada di Indramayu.

“Tidak semua calon jamaah umrah dari Indramayu mendapatkan rekom pembuatan paspor dari kita. Itu diurus oleh travel. Kalau domisili travel ada di Jakarta maka rekom paspornya di buat di Jakarta. Karena proses pembuatan paspor berlaku nasional, boleh dimana saja yang penting masih di dalam NKRI,” sebut Munir.

Dikatakan, karena penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tidak ditangani kantor Kemenag kabupaten/kota pihaknya berpesan kepada para calon jamaah umrah harus banyak berkonsultasi dengan stakeholder yang sudah berpengalaman atau travel-travel yang sudah teruji atau berkompeten dalam menangani penyelengaaraan umrah.

“Kalau asal travel dikhawatirkan ada masalah dikemudian hari. Contoh kasus sudah banyak, seperti jamaah gagal berangkat, terlantar dan lainnya,” pesan dia.

Dalam hal pelaporan sambungnya, Panyelenggaraan Perjalanan Ibadah umrah (PPIU) wajib melaporkan rencana keberangakatan dan kedatangan di Arab Saudi dan kepulangan jamaah kepada Menteri Agama secara elektronik.

“Laporan rencana keberangkatan ke Arab Saudi disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum berangkat dan laporan kedatangan/tiba di tanah air paling lambat 1 hari,” kata Munir.

Dengan telah dibukanya kembali penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tambah dia, mudah-mudahan akan diikuti dengan dibukanya kembali penyelenggaraan perjalanan ibadah haji musim haji 2021. “Daftar tunggu jamaah haji asal Indramayu selama 21 tahun atau hingga tahun 2041,” tuntasnya. (Safaro/IJnews)

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News