Next Post

Ini Kronologis OTT KPK dan Kode Suap Bupati Indramayu

supendi-8

INDRAMAYU –

KPK menetapkan Bupati Indramayu, Supendi, sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan pemilik CV Agung Resik Pratama, Carsa AS.

Supendi diduga menerima suap dari Carsa melalui Omarsyah dan Wempy sekitar Rp 1 miliar. Diduga suap tersebut agar Supendi memberikan proyek-proyek infrastruktur di Indramayu kepada perusahaan Carsa. Bahkan ada kode khusus untuk menyamarkan pemberian suap itu yakni mangga manis.
 
“CAS (Carsa) diduga menghubungi ajudan SP (Supendi) dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui sopir bupati. CAS meminta sopir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan ‘mangga yang manis’ untuk Bupati. CAS juga meminta sopir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10).
 
 
Basaria pun menjelaskan bagaimana suap tersebut diberikan Carsa kepada Supendi pada Senin (14/10) malam.
 
Basaria menyebut, setelah sopir Supendi bernama Sudirjo datang ke toko penjual mangga dengan sepeda motor, selanjutnya staf Carsa menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor Sudirjo.
 
“Sopir bupati kemudian mengantarkan uang ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang,” ucap Basaria.

Kemudian Carsa menghubungi Supendi dan memberi tahu telah memberikan uang Rp 100 juta. Tim KPK kemudian menangkap beberapa orang setelah adanya penyerahan yang dari staf Carsa kepada Sudirjo yang merupakan perantara.
 
“Pada pukul 22.40 WIB, tim bergerak ke rumah HSY (Haidar Samsayail) selaku ajudan bupati dan mengamankan yang bersangkutan. Tim kemudian bergerak ke Desa Bongas, di mana sedang diadakan pertunjukan wayang di depan rumah Bupati dan mengamankan SJ (Sudirjo) di depan rumah bupati pukul 23.12 WIB,” jelas Basaria.
 
 
Selanjutnya, kata Basaria, tim KPK mengamankan Supendi di rumahnya di Desa Bongas pada Senin pukul 23.32 WIB. Di tempat yang lain, tim KPK juga menangkap Carsa pukul 23.44 WIB.
 
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga mengamankan Omarsyah, Wempy, dan staf bidang jalan di Dinas PUPR Indramayu, Ferry Mulyono. Selain itu, KPK juga menyita uang sebesar Rp 685 juta.
 
Atas perbuatannya, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara Carsa dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IJNews/kumparan)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News