Next Post

Jelang Pilkada 2020, KPU Indramayu Gelar Bimtek Terkait DPPh dan DPTb

26102020_Pilkada Indramayu

 

INDRAMAYU –

KPU Kabupaten Indramayu menggelar bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Aula Hotel Wiwi Perkasa 2 Indramayu, Senin (26/10/2020).

Kegiatan bimtek ini untuk memastikan agar PPK segera mempersiapkan semua hal terkait pengurusan seiring telah telah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Indramayu 2020 sehingga masyarakat yang mengurus tidak merasa kesulitan.

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Masykur mengatakan, bimtek DPPh sesuai dengan PKPU 5/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam PKPU itu disebutkan bahwa setelah ditetapkannya DPT akan ada 2 tahapan lagi yakni DPPh dan DPTb.

Kemudian sesuai PKPU 2/2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota disebutkan orang yang terdaftar di dalam DPT dan sudah ditentukan di TPS tertentu namun dikarenakan ada kesibukan atau ada keperluan saat hari H maka diperbolehkan untuk pindah ke TPS lain, dengan menggunakan form A5 (pindah memilih) yang diurus sejak 28 Oktober-6 Desember 2020 atau H-3 atau sebelum pemungutan suara ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau panitia pemungutan di desa/kelurahan.

“DPPh sesuai dengan pasal 24 PKPU 2/2017, diantaranya, menjalankan tugas ditempat lain pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit/Puskesmas dan keluarga yang mendaampinginya, penyandang disabilitas yang ada di panti, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan dirumah tahanan atu Lapas, sedang tugas belajar/mahasiswa, pindah domisili atau karena menikah dan terakhir karena bencana alam. Syarat proses pengurusan DPPh dengan menyodorkan KTP dan KK serta masih dalam wilayah Kabupaten Indramayu,” kata Masykur disela-sela bimtek.

Masykur menyebutkan permohonan DPPh sampai hari ini belum ada kerena DPT belum diumumkan. Pengumuman DPT dengan cara ditempel di masing-masing kelurahan/desa mulai tgl 28 Oktober-6 Desember 2020.

Jika DPT sudah ditempelkan sambungnya, masyarakat berhak mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam DPT apa belum. Kalau namanya sudah tercatat dan ingin pindah memilih ke TPS lain silahkan. Sementara kalau belum terdaftar berarti masuknya ke DPTb (tambahan).

“Masyarakat yang masuk dalam DPTb bisa memberikan hak pilihnya dengan catatan menyertakan KPT pada hari H,” ujar Masykur.

Perihal DPPh dan DPTb kata dia, maka temen-temen PPK untuk segera mempersiapkan diri lebih ketat terkait pengurusan dimaksud sehingga masyarakat yang akan mengurusnya tidak merasa kesulitan. Proses itu agar diteruskan ke tingkat PPS. Pertanggal 26 Oktober DPT sudah didistribusikan ke masing-masing PPK untuk diteruskan ke PPS agar pada tanggal 28 Oktober DPT sudah ditempel/dipasang di masing-masing PPS/kantor desa/kelurahan.

“Proses DPPh harus ketat karena setiap orang berhak untuk menyalurkan hak pilihnya diamanpun selama berada di NKRI khususnya di wilayah Kabupaten Indramayu,” tegasnya.

Dengan bimtek ini diharapkan masyarakat terfasilitasi untuk bisa memilih dan pada hari H tidak banyak masyarakat yang masuk dalam DPTb. (Safaro/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News