Next Post

Komplotan Curanmor di Kuningan Dibekuk, Salah Satu Pelakunya Wanita

10102019-Curanmor Kuningan Andri (1)

 

KUNINGAN –

Komplotan pelaku aksi pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kuningan berhasil dibekuk aparat. Tiga orang anggota komplotan curanmor ini diringkus polisi dan berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat.

Ketiga pelaku masih tergolong remaja dan berasal dari kampung yang sama yakni di Desa Cihaur, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Bahkan, satu dari tiga pelaku merupakan seorang perempuan dengan nama inisial SS (19).

Sedangkan dua pelaku lain merupakan laki-laki berinsial AS (17) dan SA (19). Masing-masing pelaku berhasil ditangkap petugas saat berada di rumahnya.

Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Wakapolres Kuningan Kompol Hilman Muslim didampingi Kasat Rskrim AKP Reza Falevi dalam keterangan persnya, Kamis (10/10), mengungkapkan, tiga pelaku yang berhasil ditangkap merupakan warga Desa Cihaur Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Masing-masing pelaku berinisial AS (17), SS (19), dan SA (19).

“Barang bukti yang kita amankan ada 13 barang terdiri dari tujuh unit sepeda motor, dua buah kunci kontak kendaraan, satu kunci pas nomor 10-11, tiga buah handphone, dan satu pasang plat nomor polisi. Ada sebanyak 14 TKP yang menjadi sasaran tindak kejahatan pencurian sepeda motor,” sebutnya.

Beberapa TKP tersebut, lanjutnya, yakni beralamat di Desa Wanasaraya Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan, Desa Karangkamulyan Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, dan Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan. Aksi curanmor ini dilakukan para pelaku saat dini hari sekitar pukul 02.15 WIB dengan rentang waktu bulan September hingga Oktober.

“Modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu. Sasaran aksi kejahatan ini yakni motor yang tengah terparkir di halama rumah para korban,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, usai berhasil merusak kunci sepeda motor korban, para pelaku langsung membawa motor curian dengan cara mendorong sepeda motornya ke arah jalan raya. Kemudian para pelaku menyetep sepeda motor curian dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.

“Atas perbuatan ini, ketiga pelaku melanggar Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yakni tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Andri)

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News