Next Post

KPK Tahan Bupati Indramayu Supendi

supendi-8

INDRAMAYU –

KPK menahan Bupati Indramayu, Supendi, setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap tujuh proyek pekerjaan infrastruktur di Pemkab Indramayu.

Supendi ditahan di Rutan Cabang KPK di C1. Selain Supendi, KPK juga menahan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan pemilik CV Agung Resik Pratama Carsa AS di Rutan Polres Jakarta Timur.

“KPK lakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (15/10).
 
Supendi sendiri merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 03.41 WIB. Dengan mengenakan rompi oranye khusus tahanan KPK serta kondisi tangan yang terborgol, Supendi beranjak dari lantai dua lokasi pemeriksaan.
 
Ia memilih bungkam saat ditanya awak media terkait penahanannya. Supendi memilih untuk terus menunduk sembari terus berjalan masuk menuju mobil tahanan yang menjemputnya.
 
Dalam perkara ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang itu yakni Bupati Indramayu, Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; serta swasta bernama Carsa.
Suap senilai Rp 1,11 miliar dan satu unit sepeda lipat merek United Neo diberikan Carsa kepada Supendi, Omar, dan Wempy. Uang tersebut diberikan Carsa untuk memuluskan langkahnya untuk mendapatkan 7 (tujuh) proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek  total kurang lebih Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Murni.
 
Atas perbuatannya Supendi, Omarsyah, dan Wempy Triyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sebagai Pemberi Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IJNews/Kumparan)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News