Next Post

KPU Indramayu Gencar Sosialisasi Aplikasi Sirekap, Termasuk ke Semua Paslon

 

INDRAMAYU –

KPU RI secara resmi menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap) pada proses pemungutan dan penghitungan (pungut hitung) dan rekapitulasi suara Pemilihan Serentak 2020. Penggunaan secara resmi itu seiring telah diterbitkannya PKPU Nomor 18, 19 dan 20 Tahun 2020.

Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi Pemungutan Suara serta Rekapitulasi Suara dengan Narahubung / LO pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2020 di Aula KPU Kabupaten Indramayu, Kamis (3/12/2020) sore.

Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib mengatakan seputar pengguaan aplikasi Sirekap telah disosalisasikan ke PPK, PPS, KPPS dan Narahubung/Liaison Officer (LO) pasangan calon dan pihak lain. Hanya saja regulasi penggunaan aplikasi dimaksud saat itu belum diterbitkan.

Intinya, kata Labib, untuk proses pungut hitung dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020, termasuk di dalamnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu 2020, secara resmi menggunakan aplikasi Sirekap.

“Untuk menyatukan visi terkait regulasi yang digunakan dan ketentuan-ketentuan yang akan diterapkan pada proses pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu 2020 di tingkat TPS, PPK dan KPU kami menggelar rapat koordinasi dengan LO paslon,” kata Fahmi Labib usai rakor.

Melalui rakor itu sambungnya, pihaknya menjabarkan bahwa saksi paslon di tiap-tiap TPS akan mendapatkan salinan hasil rekapitulasi suara yakni C.Hasil-KWK. Sementara dalam sosialisasi sebelumnya pihaknya belum bisa memastikan hak para saksi itu apakah dalam bentuk digital atau salinan manual.

“Kita membuat salinan C.Hasil-KWK sebanyak 6 set, setiap 1 set berisikan 2 lembar. Dari 6 set salinan itu, 1 set untuk KPPS dan salinan itu ditempel di TPS sebagai pengumuman bagi masyarakat setempat selama 7 hari, 1 set untuk pengawas TPS dan masing-masing saksi dari 4 paslon mendapatkan 1 set,” bebernya.

Menurutnya, meski menggunakan aplikasi sirekap namun rekapitulasi suara di tingkat PPK dan KPU kabupaten tetap ada. Hanya yang membedakan kalau sebelumnya pihaknya mendapatkan salinan manual sekarang tidak ada. Rekapitulasi itu dalam bentuk tabulasi atau penyajian data

“Saat rekapitulasi suara di PPK, kotak tempat salinan C.Hasil-KWK dari masing-masing TPS dibuka dan disandingkan antara sirekap web dengan salinan hasil yang dipegang oleh saksi dan pengawas TPS,” kata dia.

Ia mengaku koordinasi dengan LO paslon ini sangat perlu karena dengan koordinasi itu pihaknya memfasilitasi paslon melalui LO untuk memdapatkan informasi terkini terkait regulasi terbaru yakni PKPU Nomor 18. 19 dan 20 Tahun 2020.

“Dalam sosialisasi sebelumnya sudah clear menggunakan sirekap namun masih diragukan apakah saat rekapitulasi suara di tiap-tiap TPS itu para saksi mendapat salinan digital atau dalam bentuk manual. Sekarang resmi para saksi di TPS mendapatkan salinan manual,” ulang dia.

Labib berharap, hasil rakor ini agar diteruskan ke masing-masing saksi paslon di tiap-tiap TPS sehingga pada praktiknya nanti tidak menimbulkan masalah karena para saksi telah memahami regulasinya.

“Dengan diadakannya rakor dengan LO paslon ini diharapkan saksi-saksi yang ada di TPS dan saksi saat rekapitulasi di PPK memahami regulasi sehingga kita satu pemahaman dan satu regulasi dan tidak ada pemahaman yang lain. Pertemuan ini menyatukan visi terkait regulasi yg digunakan dan ketentuan-ketentuan yang akan diterapkan pada proses pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi suara,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor urut 2 Toto-Deis, Sudrajat menyambut baik dilakukannya rakor proses pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu 2020 menggunakan aplikasi sirekap sesuai PKPU Nomor 18, 19 dan 20 Tahun 2020. Karena dengan rakor itu pihaknya memahami regulasi yang ada.

“Hasil dari pertemuan ini akan disosialisasikan kepada teman-temen relawan yang menjadi saksi di tiap-tiap TPS sehingga kedepannya tidak terjadi kendala yang berarti,” kata dia.

Sudrajat mengajak masyarakat Indramayu yang memiliki hak pilih untuk datang ke TPS pada tanggal 9 Desember 2020 nanti. Tanggal 9 Desember merupakan kesempatan besar bagi masyarakat untuk menentukan nasib Indramayu 5 tahun kedepan. Jangan sia-siakan kesempatan itu pilih paslon nomor urut 2 Toto-Deis yang mengusung Indramayu Sehat,” ajaknya. (Safaro/IJnews)

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News