Next Post

KPU Serahkan Dokumen Nina-Lucky ke DPRD Indramayu

IMG-20210122-WA0047

INDRAMAYU –

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menyerahkan dokumen pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Indramayu terpilih, Nina Agustina-Lucky Hakim ke DPRD Indramayu.

Penyerahan dokumen diterima langsung oleh Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin di ruang sidang utama DPRD setempat, Jumat (22/01/2021). Sementara dokumen yang diserahkan itu meliputi dokumen calon, dokumen persyaratan pencalonan, berita acara penetapan  bupati dan wakil bupati terpilih serta SK.  

Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan pasca penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih 2020 pada  21 Januari 2021, sesuai regulasi pihaknya memastikan ada proses yang harus ditindaklanjuti oleh DPRD. Penyerahan dokumen itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

“Di dalam PKPU itu diantaranya disebutkan satu hari setelah penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih, KPU secara resmi menyampaikan dokumen, dokumen calon, dokumen persyataran pencalonan, berita acara penetapan bupati terpilih dan SK kepada DPRD. Dokumen yang disampaikan itu dalam bentuk hard copy, soft flle dan dokumen asli  ke DPRD untuk diproses lebih lanjuti seseuai regulasi yang ada di pemerintah daerah,” kata Toni dalam kata sambutannya.

Menurutnya, KPU sudah melaksanakan seluruh tahapan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2020 dari mulai tahapan awal kemudian terhenti selama dua bulan karena pandemi COVID-19 hingga tahapan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih  pada tanggal 21 Januari. 

“Kami telah menyelesaikan seluruh tahapan  pemilihan bupati dan wakil bupati atas suport yang diberikan oleh DPRD secara terus menerus melalui Komisi 1,” ujarnya.  

Toni menyebutkan, dari delapan kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) yang menyelengarakan Pemilihan Serentak 2020, KPU Kabupaten Indramayu banyak mendapatkan penghargaan dan diapresiasi baik oleh KPU Jabar maupun KPU RI. Namun demikian sambungnya, penghargaan dan apresiasi itu tidak menjadikan pihaknya harus berbangga hati karena kualitas demokrasi harus  terus ditingkatkan.  

“Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2020, kami mendapatkan lima penghargaan dari KPU Jabar. Kelima penghargaan tersebut meliputi, seratus persen publikasi sirekap Pemilihan Serentak tahun 2020, terbaik 1 kategori pengelolaan sirekap  Pemilihan Serentak Tahun 2020, terbaik 1 kategori managemen data dan tim  Pemilihan Serentak tahun 2020 di Provinsi Jabar. Terbaik 1 kategori pemuktahiran data badan adhoc melalui sistem informasi penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan terbaik kategori pemenuhan prinsif pengelolaaan logistik 5T,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, mengatakan, dokumen hasil Pleno Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih yang diserahkan KPU Indramayu, akan dibahas pada agenda pengesahan persetujuan  rapat Paripurna DPRD Indramayu yang akan dilaksanakan pada 27 Januari 2021 nanti.

“Agenda pastinya  akan dibahas pada rapat Banmus. Banmus sesuai rencana akan dilaksanakan pada Senin tanggal 25 Januari 2021 lusa,” kata dia.

Menurutnya, rapat Paripurna DPRD Indramayu tentang usulan pengesahan persetujuan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dari KPU Indramayu kepada DPRD kabupaten menjadi dasar usulan pengesahan paslon terpilih.  Untuk selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Indramayu menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Bupati Indramayu, Bupati selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat terkait usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih serta usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya.

“Semua itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,” kata dia. (Safaro/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News