Next Post

Langgar Perda, Satpol PP Segel Cipto Gudang Rabat

IMG_3316

 

INDRAMAYU –

Satpol PP Kabupaten Indramayu menyegel toko Cipto Gudang Rabat, Selasa (10/12/2019).

Penutupan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan yang disampaikan pedagang pasar tradisional.
Toko modern yang berlokasi di Jalan Tanjungpura, Kelurahan Karanganyar itu ditutup Pemkab Indramayu karena melanggar Pasal 13 Ayat 1 dan 2 Perda Indramayu No. 04/2014.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi instansi terkait yakni Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas PTSP Indramayu.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Indramayu, Hamami Abdul Gani menyampaikan penutupan tersebut hanya untuk aktivitas penjualan di toko Cipto Gudang Rabat. “Yang ditutup aktivitas penjualanya, gudang tetap berjalan,” ucapnya.

Dikatakan Hamami, ke depan toko Cipto Gudang Rabat tidak diizinkan melayani konsumen, dan hanya khusus untuk menyetok.

Ditutupnya aktivitas toko Cipto Gudang Rabat disambut baik oleh Asosiasi Pedagang Pasar Baru Indramayu. Termasuk tetap mengawasi aktivitas toko.

“Kami akan tetap mengawasi aktivitas tokonya, jangan sampai ada transaksi penjualan di dalam,” tegas Sugeng, salah seorang pedagang Pasar Baru Indramayu.

Sementara itu salah satu staf karyawan toko Cipto Gudang Rabat, Aan Subkhanur menjelaskan, adanya penyegelan tersebut membuat aktivitas penjualan tutup. “Kegiatan (penjualan) berhenti sesuai arahan Satpol PP,” tandasnya. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News