Next Post

Lindungi Konsumen, Diskopdagin Indramayu ‘Maraton’ Lakukan Tera Ulang

Tera Ulang Indramayu Nanang

 

INDRAMAYU –

Tim dari UPTD Metrologi Legal Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu melakukan tera ulang sejumlah alat ukur dan timbangan untuk perniagaan milik pelaku usaha.

Pelaksana Layanan Tera Ulang UPTD Metrologi Legal Diskopdagin Kabupaten Indramayu, Rivan Waluyo mengatakan, kegiatan tera ulang akan berlangsung secara ‘maraton’ dan berkeliling sampai akhir Oktober nanti. Praktiknya, tim mendatangi tiap-tiap kecamatan di Kabupaten Indramayu untuk melakukan tera secara bergiliran.

“Nanti kami akan keliling. Jadi diharapkan dalam tahun 2019 ini bisa mencakup seluruh kecamatan se-Kabupaten Indramayu,” ujar Rivan Waluyo saat pelaksanaan tera ulang tahap pertama di kantor Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Selasa (19/3/2019).

Dia menambahkan, kegiatan tera ulang alat ukur tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap konsumen dan produsen yang menggunakan alat ukur dalam bertransaksi. Kegiatan itu dilakukan setelah adanya surat keputusan tentang kemampuan untuk melakukan pelayanan operasional tera.

Selain itu, ungkap dia, juga mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No 67/2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan perlengkapannya yang wajib ditera dan ditera ulang.

Sebelum pelaksanaan tera, pihaknya telah memberikan informasi akan adanya kegiatan tera ulang. Informasi disampaikan kepada masyarakat yang memiliki usaha perniagaan di rumah maupun di pasar-pasar.

menjelaskan alat-alat ukur dan timbangan di wilayah Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu didominasi oleh alat ukur tradisional, seperti timbangan meja, timbangan sentisimal, dan timbangan digital yang biasanya digunakan untuk transaksi para pemilik usaha dagang.

Dia menambahkan dalam kegiatan tera ulang tersebut, petugas tera akan memastikan setiap alat ukur dalam kondisi baik dan benar secara metrologi.

Setelah ditera ulang, petugas akan memberikan cap tera sah sesuai tahun berjalan terhadap alat ukur tersebut. Dengan demikian, alat ukur tersebut sah digunakan untuk bertransaksi. (Nanang)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News