Next Post

Main Judi Remi, Empat Warga Anjatan Diciduk Polisi

INDRAMAYU –

Petugas unit Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Anjatan mengamankan empat orang warga yang sedang asyik bermain judi remi, disebuah rumah warga di Blok/Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Para pelaku judi tersebut, diantaranya, Taj (29), Why (26), Rw (50) dan AJ (29), warga setempat.

Dari tangan mereka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai ratusan ribu rupiah. Keempat pelaku judi tersebut, langsung dibawa ke Mapolsek Anjatan.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto, SIK MSi, melalui Kapolsek Anjatan AKP Anwar Ali, Senin (16/03/2020), membenarkan telah mengamankan empat pelaku judi remi tersebut. Dikatakannya, petugas sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa disebuah rumah warga di Blok/Desa Lempuyang, ada aktifitas perjudian.

Petugas pun merespon, kemudian mendatangi rumah yang disebutkan itu untuk mengecek kebenarannya. Laporan tersebut ternyata benar, petugas melihat ada sejumlah orang yang tengah asyik bermain judi.

Saat itu juga petugas langsung melakukan tindakan. Empat orang warga yang sedang bermain judi menggunakan kartu remi itu diamankan.

Anwar yang didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Sutarko, SH, menjelaskan, ke empat tersangka sedang bermain judi jenis kecleng atau per kartu remi. Mereka diamankan bersama barang buktinya, yakni satu set kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp 435 ribu. Kini tersangka diamankan di Mapolres bersama barang buktinya Akibat perbuatannya itu, ke empatnya dijerat Pasal 303 tentang perjudian. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News