Next Post

MCM dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Pengurus DKM

INDRAMAYU –

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Nurrohman Desa Cibereng Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu memproteksi imam dan marbot Masjid dengan Jaminan ketenagakerjaan dari Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Ketua Masyarakat Cinta Masjid (MCM) Kabupaten Indramayu, Dadi Carmadi mengatakan proteksi terhadap imam dan marbot masjid yang diserahkan kepada pengurus DKM Jami Nurrohman merupakan bagian dari kerjasama MCM dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu.

“DKM Jami Nurrohman telah memproteksi pengurus masjid dengan jaminan ketenagakerjaan. Ini merupakan bagian dari proteksi bagi pengelola masjid atau musholla di Kabupaten Indramayu,” kata dia.

Penyerahan simbolis jaminan ketenagakerjaan kepada pengurus DKM Jami Nurrohman diserahkan pada Kamis (19/03/2020) malam. Penyerahan dilakukan oleh Ketua MCM Indramayu dan Kepala cabang pembantu BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu, Imam Taufik.

Seperti diketahui, Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani kerjasama dengan masyarakat cinta masjid (MCM) Kabupaten Indramayu pada bulan Januari 2020.Kerjasama keduanya dilakukan untuk untuk memfasilitasi imam masjid hingga marbot untuk mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala cabang pembantu BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu, Imam Taufik mengatakan kerjasama yang dilakukan dengan MCM Kabupaten Indramayu untuk mempermudah jejaring proteksi bagi tenaga kerja penerima upah non formal seperti imam masjid serta marbot.

“Kita menggandeng MCM sebagai agen atau perpanjangan tangan BPJS ketenagakerjaan. Program ini sesuai dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang berkolaborasi dengan berbagai unsur seperti pemerintah, asosiasi pengusaha, entitas bisnis, masyarakat dan lembaga lain untuk mengakuisisi pekerja yang belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Model perluasan kepesertaan ini pada BPJS Ketenagakerjaan disebut Perisai,” ujarnya.

Dalam kerjasama ini, tugas MCM Kabupaten Indramayu sebagai agen perisai diantaranya melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, melaksanakan kegiatan akuisisi peserta, melakukan kegiatan pengelolaan data kepesertaan, menyerahkan tanda bukti pembayaran iuran kepada Peserta binaannya, menginformasikan tanda bukti kepesertaan kepada Peserta. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News