Next Post

Meski Terhambat COVID-19, Sudah Rp 83,4 Miliar Dana Desa di Indramayu Disalurkan untuk Pembangunan Desa

Ilustrasi, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu. (Safaro/IJNews)
Ilustrasi, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu. (Safaro/IJNews)

 

INDRAMAYU –

Penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD) 2020 berbeda dengan penyaluran serupa tahun sebelumnya. Perbedaan itu karena penyalurannya dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19.

Dana Desa sebelumnya dipergunakan untuk program kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sekarang dikhususkan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak COVID-19.

Penyaluran BLT sumber DD sejalan dengan PMK Nomor: 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK No 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Bupati Indramayu No: 31/2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Besaran, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Pengelola Keuangan Daerah (PPK-SKPKD) pada BKD, Ali Siswoyo mengatakan pagu anggaran DD 2020 sebesar Rp 390.299.016.000 dan dari jumlah tersebut terhitung Jumat 9 Oktober sudah tersalurkan untuk 309 desa yang ada di Kabupaten Indramayu sebesar Rp 294.607.485.100.

“Dari Jumlah Rp 294.607.485.100 itu, sebesar Rp 83,4 miliar sudah dialokasikan untuk pembangunan insfrastruktur fisik di 163 desa. Rp 83,4 miliar itu sudah dicairkan pada alokasi DD tahap pertama sebelum mewabahnya COVID-19. Pencairan itu sesuai PMK No 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Sementara yang 146 desa 100 persen untuk BLT DD,” kata Ali dikantornya, Sabtu (10/10/2020).

Kenapa yang 163 desa ada pekerjaan fisik sementara yang 146 desa 100 BLT DD, tanya dia, karena sebelum pandemi COVID-19, 163 desa sudah mengajukan proses pencairan DD pertama, kalau yang 146 desa belum. Sehingga wajar kalau 163 desa itu ada pekerjaan fisik dan diluar desa yang 163 itu nol persen fisik.

“Ketika kami sedang memproses pengajuan penyaluran DD 1 untuk 146 desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cirebon, muncul PMK Nomor: 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK No 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan payung hukum di daerah yakni Perbup No: 31/2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Besaran, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. PMK Nomor: 40/PMK.07/2020 diundangkan seiring pandemi COVID-19 dan secara nasional masyarakat terdampak virus dari Wuhan China itu,” beber Kasubag Keuangan BKD ini.

Dikatakan, Dana Desa disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) dalam tiga tahap. Tahap 1, 40 persen, kedua, 40 persen dan tahap terakhir (ketiga) sebesar 20 persen. Berdasarkan tahapan penyaluran itu sambungnya, 163 desa sudah terealisasi 80 persen dan yang 146 desa baru 70 persen. Sementara formasi penyaluran BLT DD terbagi dalam tiga tahap penyaluran. Tahap 1, 15 persen, tahap 2, 15 persen dan tahap 3, 10 persen

“Sisa 10 persen di 146 desa akan kami ajukan ke KPPN Cirebon pada Senin 12 Oktober dan diperkirakan pada Rabu atau Kamis anggaran sudah masuk ke RKD. Kalau yang 10 persen itu sudah masuk ke RKD maka semua desa sudah tuntas 80 persen atau dua tahap,” kata dia diamini tim DD/ADD BKD Indramayu.

Kemudian untuk proses penyaluran DD tahap ketiga atau 20 persen akan diajukan setelah persyaratan yang diminta KPPN Cirebon terpenuhi yang didalamnya ada rekonsiliasi penyaluran DD. “DD tahap 3 diharapkan tuntas pada awal Desember 2020,”harapnya.

Kemudian untuk Alokasi Dana Desa (ADD), tambah Ali, sesuai Peraturan Bupati Nomor 32/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 35/2019 tentang Tata Cara Penetapan Besaran, Penyaluran dan Penggunaan ADD 2020 disebutkan penyaluran ADD dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan secara bertahap meliputi kebutuhan untuk penghasilan tetap (siltap) Kuwu, Pamong Desa, tunjuangan BPD dan insentif RT/RW serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintah desa.

“Siltap disalurkan setiap bulan sesuai dengan pengajuan dari Pemdes dan Nota Dinas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan terhitung Agustus 2020 sudah tersalurkan sebesar Rp 83,5 miliar. Sementara untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintah desa dicairkan paling cepat bulan Agustus dan paling lambat Desember,” tambah dia.

Ali menyebutkan, pagu ADD 2020, sebesar Rp 148,7 miliar. Dari jumlah tersebut sudah terserap untuk pencairan ADD poin kebutuhan penyelenggaraan pemerintah desa di 132 desa sebesar Rp 9,9 miliar. Selebihnya 177 desa masih dalam proses verifikasi di kecamatan, Nota Dinas dari DPMD dan verifikasi di BKD. (Safaro/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News