Next Post

OJK ‘Suntik Mati’ Puluhan Fintech Ilegal

Fintech

 

CIREBON –

Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan operasional sebanyak 168 entitas financial technology (fintech) ilegal karena tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, OJK telah melakukan penelusuran dan pemeriksaan sejumlah website maupun aplikasi di Google Play Store. Sampai saat ini, jumlah entitas yang diduga melakukan kegiatan finansial online sebanyak 803 entitas yaitu 404 entitas pada periode 2018 dan 399 entitas pada bulan Januari hingga Maret 2019.

Kepala OJK Cirebon M. Lutfi mengatakan, ratusan entitas itu berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat yang mengaksesnya. Terlebih, layanan keuangan tersebut tidak berizin dan melanggar peraturan perundang undangan.

“Entitas yang melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang berpotensi merugikan masyarakat,” katanya, Kamis (14/3/2019).

Selain itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan, pihaknya juga telah menonaktifkan sebanyak 47 entitas yang diduga investasi ilegal. “Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar,” ungkapnya.

Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat, selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

“Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya, secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Untuk mencegah dan mengurangi kerugian yang diderita, masyarakat pun memiliki peran penting dalam tindakan penanggulangannya.

“Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal,” pungkasnya. (Juan)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News