KOTA CIMAHI –
Hati-hati kalau parkir sembarangan di Kota Cimahi Jawa Barat. Sebab petugas dari Polres
Cimahi akan mengambil tindakan tegas kepada kendaraan yang terparkir di tempat terlarang.
Penertiban parkir sembarangan dilakukan guna mengurangi kemacetan di wilayah Cimahi,
khususnya di jalur utama. Petugas melakukan tindakan tegas tanpa pengecualian. Baik mobil
maupun motor yang terparkir di pinggir jalan langsung ditertibkan.
Mobil yang parkir sembarangan ditempel stiker imbauan dan pencabutan pentil pada ban. Sama
halnya dengan mobil, kendaraan roda dua pun turut dicabut pentilnya.
“Seharusnya masyarakat sadar kalau parkir sembarangan itu berpotensi menimbulkan
kemacetan,” kata Kanit Dikyasa Polres Cimahi Iptu Fiekry Adi Permana di Cimahi, Sabtu
(22/7/17).
Fiekry mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya itu agar masyarakat paham akan
tertibnya berlalulintas. Sepanjang jalan Amir Machmud itu, merupakan kawasan tertib lalu
lintas. Jadi, jelas tidak boleh lagi parkir di kawasan tersebut, apalagi di bahu jalan.
“Sanksi yang dijatuhkan bisa dua kali lipat jika memang terus melanggar,” tegasnya.
(balebandung.com/IndramayuJeh.com)