Next Post

Pemkab Indramayu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Angkanya

Pengurus IWO Indramayu membagikan beras untuk warga terdampak COVID-19 di Kabupaten Indramayu.
Pengurus IWO Indramayu membagikan beras untuk warga terdampak COVID-19 di Kabupaten Indramayu.

INDRAMAYU –

Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1442 H/ 2021 untuk Aparatur Sipil Negata (ASN) dan Masyarakat Indramayu berpenghasilan rendah.

Kewajiban membayar zakat yang menjadi kewajiban bagi umat Islam tu dimulai sejak 1 Ramadhan hingga malam sebelum hari raya Idul fitri. Besaran zakat fitrah itu ditetapkan secara resmi melalui surat Nomor 451.12/837/Kesra tentang Imbauan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infaq Ramadhan dan Infaq 2000 Tahun 1442 H/2021 M. Surat tertanggal 12 April 2021 itu ditandatangani Bupati Indramayu, Nina Agustina.

‘’Dalam surat itu ditetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau jika diuangkan senilai Rp 30 ribu per jiwa,’’ ujar Ketua Baznas Kabupaten Indramayu, Mohammad Mudor, Sabtu (17/04/2021).

Mudor mengatakan, pembayaran zakat fitrah itu telah dibuka sejak 1 Ramadhan dan akan berakhir sampai malam lebaran. Untuk DKM dan umat Islam di desa-desa, bisa menyetorkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa masing-masing.

Selain zakat fitrah, dalam surat bupati itu juga disebutkan bagi aparatur sipil negara (ASN) diharapkan mengeluarkan Infaq Ramadhan. Untuk ASN golongan I besarannya Rp 20 ribu, golongan II senilai Rp 30 ribu, golongan III Rp 50 ribu, golongan IV Rp 100 ribu dan pimpinan Rp 150 ribu.

Sedangkan bagi masyarakat muslim, selain zakat fitrah, mereka juga diharapkan menunaikan zakat maal melalui UPZ desa/kelurahan. Mereka akan diberi tanda bukti penerimaan berupa kupon dengan nominal Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu dari Baznas Kabupaten Indramayu.

“Tapi misalkan petani ingin mengeluarkan zakat maal setelah panen, bisa berupa padi. Yang punyanya uang, yang silakan dalam bentuk uang,” terang Mudor.

Sementara itu, kata Mudor, bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang juga ingin berinfaq, adapula Infaq Rp 2.000, yang dikumpulkan melalui UPZ desa/kelurahan bersamaan dengan pengumpulan zakat fitrah. Mereka juga akan diberi tanda terima kupon Infaq Rp 2.000 dari Baznas Kabupaten Indramayu. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News