Next Post

Perkuat Data Penerima Bansos, Desa Jengkok, Kertasemaya Lakukan Labelisasi

label-

INDRAMAYU –

Untuk memperkuat data para penerima bantuan sosial (bansos) di tingkat desa, beberapa desa di Kabupaten Indramayu salah satunya Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, melakukan labelisasi rumah peneriman bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Labelisasi itu terpaksa dilakukan pihak desa karena sejauh ini pihak desa tidak tahu pasti siapa (warga) yang mendapatkan bantuan PKH, BPNT dan berapa warga yang menerima bantuan tersebut.

Pendamping PKH Desa Jengkok Kecamatan Kertasemaya, Suja mengatakan ide labelisasi rumah keluarga penerima manfaat (KPM) muncul dari pemerintah desa setempat. Labelisasi itu untuk mengetahui berapa warga/KPM yang mendapatkan bansos PHK dan berapa yang menerima BPNT.

Menurutnya, warga yang mendapatkan bansos PKH dan BPNT di Desa jengkok sebanyak 714 KPM dengan perincian penerima PKH ada 304 dan BPNT sebanyak 410 KPM.

“Labelisasi dimulai sejak tanggal 02 Juni hingga 15 juni 2020 mendatang,” kata dia dalam pesan whatsappnya, Kamis (11/06/2020).

Dengan labelisasi itu sambung dia, selain dapat meredam situasi yang sempat memanas menjadi damai juga masyarakat menjadi tahu siapa yang mendapatkan PKH dan BPNT. Dengan labelisasi itu diketahui ada penerima BPNT yang mengundurkan diri, kalau penerima PKH tidak ada karena jauh-jauh hari sudah diproteksi.

“Dengan labelisasi diharapkan SDM meningkat dan angka kemiskinan menurun,” harap Suja.

Terpisah Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu, Dr. H. Marsono, M.Pd melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Boy Billy Prima, S. STP membenarkan adanya beberapa desa yang melakukan labelisasi rumah-rumah KPM penerima PKH dan BPNT. Ide labelisasi muncul dari pemerintah desa, salahsatunya Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya. Hal tersebut untuk mengetahui berapa warga yang mendapatkan PKH dan BPNT dalam satu desa.

Kenapa dilakukan labelisasi sambung Boy, karena selama ini pihak desa tidak tahu siapa yang mendapatkan PKH, BPNT dan program bansos lainnya. Terkait hal itu, pihaknya telah memberikan data by name by addres (BNBA) kepada semua desa melalui kecamatan dengan jumlah penerima PKH berapa, BPNT berapa dan lainnya.

“Kami mengapresiasi desa-desa yang telah melakukan labelisasi rumah para penerima bantuan sosial,” kata Boy.

Dinsos kata dia, merespon pihak desa yang akan dan telah melabelisasi. Hal tersebut sejalan dengan SE Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos tentang Labelisasi. Dalam surat edaran tersebut, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos membolehkan desa melakukan labelisasi.

“Labelisasi bisa dengan cara disemprot atau menggunakan stiker dengan catatan tanpa unsur diskriminasi, misal kata melarat, miskin. Labelisasi harus menggunakan kata-kata sesuai arahan Kemensos missal keluarga pra sejahtera penerima bantuan PKH, penerima BPNT dan lainnya,” imbau mantan Sekmat Kecamatan Sliyeg ini.

Menurutnya, bagi desa yang belum melakukan labelisasi diharapkan melakukan hal serupa karena pemberian label di rumah KPM merupakan salah satu bentuk transparansi publik.

“Dengan labelisasi kita bisa tahu rumah A, B, C dan lainnya adalah warga penerima bansos. Sebelumnya banyak opsi kalau penerima PKH salah sasaran, seperti rumah gedong punya mobil namun dapat bantuan. Intinya, labelisasi bisa meminimalisir salah sasaran,” tandasnya.

Boy menyebutkan jika ditemukan adanya dugaan salah sasaran maka penerima akan diasesmen pendamping PKH dan mereka didorong melakukan graduasi mandiri atau diberhentikan dari peneriman bantuan PKH.

“Kami berharap semua elemen masyarakat seperti media, LSM, aparat penegak hukum dan unsur lain yang melakukan unsur pengawasan bisa membantunya untuk bersama-sama melakukan pengawasan,” harap Boy.

Ditambahkan, jumlah penerima PKH di Kabupaten Indramayu sekira 92.000 dan penerima BPNT sekira 170.000 an. “Labelisasi khusus untuk penerima PKH dan BPNT, sementara kalau warga penerima bansos terdampak COVID-19 tidak diberi label, karena bantuan itu bukan bantuan tetap tetapi stimulus. Bantuan terdampak COVID-19 hanya berjalan selama tiga bulan terhitung April hingga Juni 2020,” tambahnya. (Pro/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News