Next Post

Peserta Calon Panwaslu Gugat Tim Seleksi

INDRAMAYU –
Peserta calon anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indramayu menggugat
panitia seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota.Gugatan ini dilayangkan pada Kamis 27 Juli 2017 ke pengadilan tata usah negara (PTUN) Bandung.
Peserta calon anggota panwaslu Kabupaten Indramayu,Tarjono mengaku dirugikan dalam proses seleksi panwaslu Kabupaten/Kota tersebut.Pasalnya, panitia seleksi tidak memberikan porsi yang seimbang dalam sesi seleksi wawancara.”Saat seleksi, saya hanya ditanya soal hal-hal yang umum saja.Sesi wawancara yang singkat antara 5-10 menit, membuat pertanyaan tidak menyentuh pada pengetahuan calon peserta panwas tentang UU pemilu maupun tugas dan fungsi panwaslu,”kata dia Minggu (30/7).
Tarjono pun dipastikan tersingkir dalam seleksi panwaslu Kabupaten tersebut.Karena kecewa dengan proses seleksi yang dinilai tidak obyektif,Tarjono mengajukan gugatan di PTUN Bandung.Gugatan tersebut dengan nomor Gugatan 98/b/2017/PTUN-Bdg telah diterima di PTUN Bandung.
Tarjono menilai,gugatan ke PTUN Bandung adalah wujud perlawanan terhadap hilangnya rasa keadilan dan adaanya dugaan pelanggaran hukum terhadap proses penjaringan dan penyaringan yang dilakukan oleh tim seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurJawa Barat,
“Seleksi panwaslu dilakukan dengan anggaran dari rakyat.Jadi proses yang dilaksanakan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan publik,”ujarnya.
Oleh sebab itu,jika ada proses yang salah,peserta seleksi wajib mengingatkanya melalui jalur yang sudah disiapkan berdasarkan undang-undang.
Dalam proses wawancara,Tarjono juga mengeluhkan soal waktu yang singkat dan hanya dilakukan oleh satu orang tim seleksi dengan durasi waktu 5 sampai 10 menit.Padahal,idealnya untuk menggali pertanyaan,dilakukan oleh minimal dua orang dalam waktu antara 20 – 30 menit.”Jadi jangan terkesan menggugurkan kewajiban saja, dengan mengabaikan hasil maksimal dan objektifitas,”kata dia.Selain itu, pertanyaan yang dilontarkan pada saat wawancara tidak menyentuh pada esensi pengetahuan tentang materi strategis pengawasan pemilu, system hukum, system politik, peraturan perundang-undangan pemilu, tentang integritas diri, komitmen dan motivasi kualitas kepemimpinan berorganisasi.
Terkait sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia, kepada KPU dan Panwaslu Indramayu pada pilkada Bupati Indramayu 2015,hal itu tidak serta merta menjadi satu satunya acuan untuk mengeleminasi dirinya dalam seleksi.Tarjono saat itu menjadi salah satu komisioner Panwaslu Kabupaten Indramayu pada pilkada 2015.
DKPP RI dalam sanksinya menilai komisioner KPU dan Panwaslu melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b dan Pasal 15 huruf d Peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2015 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sementara itu,Ketua Bawaslu Jawa Barat,Harminus Koto saat dikonfirmasi via ponsel, belum bersedia memberikan komentar terkait gugatan perdata yang dilayangkan salah satu peserta calon anggota Panwaslu Kabupaten Indramayu.(tomi indra)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News