Next Post

Pilkada Indramayu: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS

 

INDRAMAYU –

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS. Sementara itu, proses penghitungan suara yang dilakukan KPU masih berlangsung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi mengatakan, dua TPS yang bakal menggelar PSU berlokasi di TPS 7 Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg dan TPS 1 Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng. Lebih lanjut, Nurhadi menjelaskan tentang pelanggaran yang terjadi di dua TPS tersebut.

“Di TPS 07 Desa Tugu Kidul terjadi pelanggaran pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur. Kemudian, di TPS 01 Desa Krangkeng adanya warga dari luar Indramayu yang juga pasien terkonfirmasi positif COVID-19 ikut mencoblos,” kata Nurhadi melalui pesan singkatnya, Jumat (11/12/2020).

“Berdasarkan pasal 60 ayat 6 PKPU nomor 8 tahun 2018, pelaksanaan PSU paling lambat empat hari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Nurhadi menambahkan.

Selain dua pelanggaran di TPS yang menggelar PSU, Nurhadi juga mengatakan adanya pelanggaran lain selama pelaksanaan pemilihan kemarin yaitu di TPS 7 desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur.

“Ada anggota KPPS yang mencoblos empat surat suara. Dugaan pelanggaran ini sedang kita proses,” kata Nurhadi.

Sementara itu, proses penghitungan suara masih dilakukan KPU. Menurut situs resmi KPU, pilkada2020.kpu.go.id, proses penghitungan suara baru mencapai 55,90 persen atau 1.837 dari 3.286 TPS.(*)

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News