Next Post

Pilkada Indramayu: Masyarakat Desa Tenajar Beri Dukungan untuk Kepala Desa yang Jalani Sidang Pidana Pemilu

IMG-20201119-WA0085

INDRAMAYU – Masyarakat Desa Tenajar Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu, mendukung Kuwu (Kepala Desa) Tenajar, Sukori yang tengah menjalani persidangan dugaan pelanggaran Pilkada di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu.

Kuwu Tenajar, Sukori dilaporkan karena diduga mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Indramayu.

Warga Tenajar meyakini kepala desa Tenajar tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan.

Kuwu Tenajar, Sukori, dilaporkan terkait peristiwa yang terjadi pada 13 Oktober 2020 lalu. Proses pelaporan kemudian diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu pada 19 Oktober 2020.

Menurut salah satu masyarakat Tenajar Indramayu, Dimyathi, apa yang dituduhkan kepada Kuwu Tenajar tersebut tidak benar.

Sebab, yang dilakukan oleh Sukori pada waktu itu, merupakan spontanitas sebagai bentuk ucapan terima kasih saja kepada salah satu paslon yang datang pada waktu itu, bukan sebagai bentuk dukungan.

“Namun momen tersebut ternyata ada yang memanfaatkannya, kemudian melaporkannya ke Bawaslu,” tuturnya Kamis (19/11/2020).

Dimyathi melanjutkan, karena itulah, masyarakat Tenajar akan mengawal jalannya sidang yang sudah berlangsung sejak Senin (16/11/2020) lalu. Bahkan, dengan dibantu beberapa dari mahasiswa, masyarakat Tenajar sempat melakukan aksi damai pada Selasa (17/11/2020) lalu.

Aksi damai tersebut pun mempunyai tiga tuntutan. Pertama, memberikan dukungan moral kepada Kuwu Tenajar yang tengah menjalani proses sidang pada hari ini.

Kedua, ditegakkannya netralitas bagi jajaran TNI dan Polri dalam pelaksanaan Pilkada. Dan ketiga, meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu agar bisa memproses juga laporan birokrat, para kepala dinas, camat dan ASN di Indramayu yang melakukan dukungan dan menguntungkan terhadap salah satu paslon.

“Kami mewakili masyarakat Tenajar, memberikan dukungan moril kepada pak Kuwu, dan meminta agar bisa dibebaskan, karena beliau tidak seperti yang dituduhkan,” jelasnya.

Dimyathi menjelaskan, saat ini dia dan masyarakat Tenajar lainnya masih tetap mengawal jalannya sidang hingga vonis hakim pada Senin mendatang. Apapun hasil vonisnya, maka mereka akan tetap menggelar aksi damai lagi.

Sementara menurut Kuasa Hukum Kuwu Tenajar, Miftah SH, dirinya menilai, segala macam tuduhan yang ditujukan kepada kliennya, sangat jelas tidak terbukti. Untuk itu, dia akan tetap mendampingi kliennya sampai vonis hakim pada Senin depan nanti.

“Saya akan tetap berusaha mendampingi, sampai putusan majelis Senin nanti,” jelasnya.

Dirinya yakin tuduhan kampanye tersebut tidak terbukti.

“Kami menghormati apapun keputusan majelis hakim. Tapi kami meyakini unsur kampanye yang dituduhkan tidak terbukti,” kata dia. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News