Next Post

Polres Indramayu Ringkus 9 Pelaku Curanmor

INDRAMAYU –

Jajaran Polres Indramayu berhasil meringkus 9 tersangka kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) dalam Operasi Jaran Lodaya.Dalam pengungkapan kasus ini, polisi bahkan hanya membutuhkan waktu selama 10 hari, terhitung sejak 22 Februari sampai 2 Maret 2020.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru mengatakan, kesembilan tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial CRM (35), AGN (36), TYB (38), KSM (35), HLM (25), RWD (40), KDR (42), MKB (48), dan SLF (22).

“Semua tersangka adalah warga Indramayu,” ujar dia saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (3/3/2020).

Kapolres menyampaikan, sebanyak lima tersangka di antaranya merupakan pelaku utama, yakni CRM, AGN, TYB, KSM, dan HLM, sedangkan sisanya merupakan penadah.
Adapun modus para tersangka saat menggondol kendaraan korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban.
Setelah masuk para tersangka segera merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T.

Para tersangka juga mencuri barang lainnya, seperti voucher belanja, jam tangan, handphone, dan lain-lain. “Kemudian hasil barang curian itu dijual kepada para penadah,” ucapnya.

Untuk harga motor yang dijual pelaku ini bervariasi, yakni mulai Rp 2 – 3 juta. Mereka juga menjual motor dalam keadaan sudah dipreteli.

Atas perbuatannya itu pelaku utama diancam Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pelaku penadah diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News