Next Post

RKHUP Bikin Gaduh, Ini Saran Anarkis untuk Presiden Jokowi

20190930-RUU KHUP Kuningan Andri

 

KUNINGAN

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Kuningan Bersatu (Anarkis), mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers. Sikap ini dilakukan puluhan jurnalis, saat mengadakan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (30/9).

“Meski Presiden RI telah mengumumkan penundaan pengesahan RUU KUHP, namun penundaan tersebut masih menjadi keresahan bersama khususnya kalangan jurnalis. Untuk itu, kami menolak pasal-pasal RUU KHUP yang mengekang kebebasan pers, sebab bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Koordinator Umum Aksi, Iyan Irwandi saat melakukan orasinya.

Dia menyebutkan, beberapa pasal dalam RKUHP yang menjadi catatan merah di antaranya pasal 217–220 tentang tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden, pasal 240–241 tentang penghinaan kepada pemerintah, pasal 246–247 tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum, pasal 262-263 tentang penyiaran berita bohong.

“Kemudian pada pasal 281 tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan, pasal 304–206 tindak pidana terhadap agama, pasal 353-354 tentang penginaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, pasal 440 tentang pencemaran nama dan pasal 446 tentang pencemaran orang mati,” imbuhnya.

Pihaknya menilai, pasal-pasal karet di RUU KUHP tersebut akan mengarahkan pers atau publik pada umumnya, terhadap praktik otoritarian seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Maka dengan tegas mendesak untuk menolak dan membatalkan pasal-pasal yang bertentangan dengan Kebebasan Pers.

“Sebab, jangankan RUU KUHP, keberadaan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang sudah jelas sebagai pedoman jurnalis, pada prakteknya kerap diabaikan. Tindakan pemerintah dan aparatur negara kerap lupa dan tidak mengacu pada UU pers, sehingga masih banyak terjadi tindak kekerasan terhadap teman-teman kita terutama jurnalis di lapangan yang bertugas meliput berbagai peristiwa,” bebernya.

Pihaknya meminta, agar Presiden dan DPR RI tidak hanya menunda melainkan juga membatalkan RUU KUHP yang mengancam kebebasan Pers, kembali tegakan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan hentikan serta adili para pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis.

“Kami juga meminta kepada Kapolri Tito Karnavian untuk menindak tegas oknum polisi, yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap tiga jurnalis di Makasar. Hentikan penangkapan terhadap awak media, tolak kriminalisasi wartawan, dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan wajib menyampaikan petisi ini ke DPR RI secara resmi dan dibuktikan dengan tanda terima surat dari DPR RI,” pungkasnya. (Andri)

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News