Next Post

Saat Pandemi COVID 19, Kekerasan Terhadap Perempuan Alami Kenaikan

perempuan-1

BANDUNG –

Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan atau Gerak Perempuan Jawa Barat melakukan aksi kolektif. Aksi ini dilakukan untuk terus mendorong pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual dan RUU pekerja rumah tangga. Aksi ini juga dilakukan untuk menyebarkan kabar kepada masyarakat bahwa selama masa pandemic Covid 19 ini angka kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Komnas Perempuan, setidaknya telah terjadi peningkatan kasus sebesar 75% selama masa pandemic covid 19. Tercatat bahwa
total kasus kekerasan terhadap perempuan selama pandemi sebanyak 14.719.

Dari kasus itu, terjadi di 3 kategori, ranah personal sebesar 75,4 persen atau 11.105 kasus, ranah komunitas 24,4 persen
atau 3.602 kasus, dan ranah negara 0,08 persen atau 12 kasus. Angka kasus kekerasan seksual yang terlaporkan sebanyak 4.898 kasus.

Minimnya perlindung terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual menjadi salah satu alasan diadakannya aksi ini.

“Maka dari itu kami dari Gerak Perempuan Jawa Barat melalui aksi ini mendorong pemerintah dan DPR RI untuk terus melakukan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dan segera
mengesahkannya menjadi Undang-Undang. Segera menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai RUU Inisiatif DPR, membahasnya dalam rapat paripurna, dan mengesahkannya menjadi Undang-Undang,” ujar Darwinih, aktivis perempuan.

Komnas Perempuan mencatat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dalam 12 tahun terakhir, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 792%. Jumlah tersebut menunjukkan fenomena gunung es, di mana kasus kekerasan terhadap perempuan masih jauh lebih tinggi dibandingkan angka yang sudah terekam saat ini. Peningkatan angka kekerasan terhadap perempuan yang konsisten ini menunjukkan tidak adanya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan, bahkan bisa dikatakan sebagai pembiaran. Provinsi Jawa Barat menjadi
provinsi dengan angka kekerasan terhadap perempuan tertinggi di Indonesia, dengan jumlah kasus
terlaporkan sebanyak 2.738 kasus.

Sebagai provinsi tertinggi dengan angka kekerasan terhadap perempuan, Provinsi Jawa Barat seharusnya menjadi provinsi yang paling terdampak dari keputusan dikeluarkannya RUU P-KS ini dari prolegnas. Kerentanan Provinsi Jawa Barat pun terhadap peningkatan kasus kekerasan seksual akan semakin besar. Pengesahan RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual menjadi salah satu solusi yang dapat dilakukan negara untuk menjamin
keamanan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News