Next Post

Sejak 2018, OJK Tutup Ratusan Entitas Investasi Bodong

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

 

CIREBON –

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga kini telah menonaktifkan ratusan entitas investasi ilegal dan Fintech ilegal.

Berdasarkan data SWI, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 826 entitas, sehingga secara total sejak 2018 yang telah ditangani sebanyak 1.230 entitas.

Dari hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42% entitas tidak diketahui asalnya, diikuti dengan 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain. Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, selain fintech peer-to-peer lending ilegal, pada bulan Agustus 2019 pihaknya telah menghentikan 14 entitas investasi ilegal. Pada tahun 2019 total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 177 entitas.

“Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 Trading Forex tanpa izin, 13 Multi Level Marketing tanpa izin, 11 investasi uang, 5 investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya,” katanya, Kamis (8/8/2019).

Ia menugnkapkan, walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatanFintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang sudah diblokir.

“Masih banyak yang dapat diakses melalui media lain, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK. Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat agar melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lendingyang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” ujarnya.

Pihaknya sangat mendorong proses hukum kepada para pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.

“Dalam rangka penindakan terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal tersebut, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat melaporkan entitas tersebut ke Kepolisian apabila ditemukan ada unsur pidana,” katanya.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri. (Juan)

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News