Next Post

Selidiki Dugaan Penyelewengan 7 Obyek Wisata, Kejaksaan Negeri Periksa Mantan Bupati Indramayu

anna

INDRAMAYU,-

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memeriksa mantan bupati Indramayu, Anna Sophanah, Rabu (29/7/2020). Tim Kejari memeriksa Anna terkait dengan dugaan penyelewengan retribusi sejumlah obyek wisata di Kabupaten Indramayu.

Anna tiba di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) sekira pukul 09.45 WIB tanpa didampingi kuasa hukum. Ia langsung menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus) yang berada di lantai 2 Kejari Indramayu. Sejumlah awak media yang sudah menanti kedatangan Anna tak berkesempatan melakukan wawancara. Ia terlihat bergegas memasuki gedung Kejari.

Setelah hampir beberapa jam menjalani pemeriksaan, Anna keluar. Kepada awak media Anna menyatakan kehadiran dirinya di Kejari untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dan retribusi 7 obyek wisata di Kabupaten Indramayu .

“Sebagai warga negara yang baik saya harus memenuhi panggilan siapa pun (jaksa). Tanya jaksa saja lah (materi pemeriksaan),“ ujar Anna sambil meninggalkan para wartawan pergi dengan mobilnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan menjelaskan pihaknya mengendus adanya potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah dalam pengelolaan dan retribusi 7 objek wisata milik Pemkab Indramayu.
Ketujuh obyek tersebut adalah Pantai Balongan Indah, Pantai Tirtamaya, Pantai Glayem, Pantai Karangsong, Hutan Mangrove Karangsong, Waterpark Bojongsari, dan Gedung Mutiara Bangsa Indramayu.

“Untuk angka pasti mengenai besarnya kerugian negara, kami sedang koordinasikan dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” jelas Douglas. (Pro/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News