MAJALENGKA –
Satuan Reskrim Narkoba (Satreskob) Polres Majalengka menangkap seorang perempuan berparas cantik asal Karawang lantaran membawa 0,40 gram narkotika jenis sabu kristal.
Perempuan berinisial DE (35) tersebut, tak berkutik saat Satreskob Polres Majalengka menggeledah barang bawaannya di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan, pelaku diamankan karena kedapatan membawa sabu kristal seberat 0,40 gram. “Pelaku ditangkap di lantai II Bandara Kertajati,” ujar Kapolres AKBP Mariyono saat konferensi pers, Rabu, (21/8/2019).
Lebih lanjut Mariyono, barang bukti yang diamankan satu paket sabu terbungkus plastik bening seberat 0,40 gram, satu buah tas jinjing besar warna cokelat dan satu buah handphone merek Mito tipe 168 warna hitam.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, dan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” ungkapnya. (Oki)