Next Post

Sepekan, Satreskrim Polres Majalengka Ungkap 8 Kasus Pencurian

20191023_Curanmor Polres Majalengka Oki (2)

 

MAJALENGKA –

Dalam sepekan terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap delapan kasus pencurian dan menangkap sembilan orang pelaku.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, para pelaku pencurian tersebut ditangkap selama kurun waktu sepekan.

“Kita bisa mengungkap delapan kasus dan menangkap sembilan orang yang beraksi di berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka,” ungkap Kapolres, Rabu (23/10).

Para pelaku ditangkap setelah melakukan tindak pidana kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Untuk kasus curanmor, kata Kapolres, terjadi di enam tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya, di Kecamatan Jatiwangi, Kadipaten, Malausma dan Sumberjaya.

Mariyono menambahkan, kasus curat dari dua TKP. Yakni, kejahatan membobol warung di wilayah Maja dan membobol rumah hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Sementara lanjut dia, untuk curas ada di dua TKP, yaitu kejahatan jambret di wilayah Maja dan percobaan curas di wilayah Sukahaji.

“Kesembilan orang tersangka tersebut, ditangkap di lokasi yang berbeda di Majalengka. Termasuk kita juga berhasil menangkap dua orang residivis, mereka dibekuk di Soreang (Kabupaten) Bandung,” ungkapnya.

Lebih jauh Kapolres, dari dua orang residivis tersebut, terpaksa diberikan tembakan terarah oleh polisi karena mencoba melarikan diri ketika hendak ditangkap. Dari kasus-kasus tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, satu buah handphone dan satu kunci letter T serta satu buah gunting.

Akibat perbuatannya tersebut, menurut AKBP Mariyono, bahwa untuk para pelaku Curanmor akan dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan, Curat dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara dan Curas akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Para tersangka dijerat sesuai pasal yang dikenakan yang bersangkutan dan hukumannya juga bervariatif sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Oki)

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News