Next Post

Soal Rekomendasi Bawaslu, KPU Kuningan Minta Petunjuk KPU Jabar

15052019-KPU Kabupaten Kuningan

 

KUNINGAN –

Terkait rekomendasi Bawaslu Kuningan agar KPU Kuningan memperbaiki hasil perolehan suara di sejumlah TPS, masih harus menunggu petunjuk teknis dari KPU Jawa Barat.

Rekomendasi ini buntut atas laporan yang dilayangkan tim pemenangan Caleg Gerindra Dapil I Kuningan nomor urut 3, Sri Laelasari atas dugaan pergeseran suara yang menguntungkan Caleg Gerindra Dapil I Kuningan nomor urut 2, Eka Satria Ramadhan.

“Hasil sanding data memang ada selisih, cuma kita fokus ke model C sesuai dengan noktus laporan. Ada 4 TPS yang menjadi noktus laporan, yaitu TPS 7 Cigadung, TPS 15 Cirendang, TPS 4 Windusengkahan, dan 32 Kuningan,” kata Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi, Rabu (15/5/2019).

Pihaknya mengakui, bahwa ada kesalahan posisi saat input data dari C1 ke DAA1 di rapat pleno tingkat PPK. Lalu diketahui hasil sanding data di TPS 7 Cigadung antara model C1 salinan, C1 berhologram, dan foto model C1 plano itu suara nomor urut 2 (Eka Satria) kosong dan suara nomor urut 3 (Sri Laelasari) ada satu suara.

“Lalu di TPS Cirendang nomor urut 2 kosong, nomor urut 3 ada satu suara. TPS Windusengkahan nomor urut 2 ada satu suara dan nomor urut 3 ada tiga suara, TPS 32 Kuningan nomor urut 2 kosong dan nomor urut 3 ada satu suara,” sebutnya lagi.

Sedangkan kelanjutannya seperti apa kata Asep, itu soal tahapan yang lain dengan proses rekapitulasi lain. Terkait rekomendasi dari Bawaslu Kuningan sendiri, KPU Kuningan telah melayangkan surat ke KPU Provinsi Jabar. Dijelaskannya, sepanjang belum mendapatkan petunjuk teknis dari KPU Jabar, maka KPU Kuningan tidak dapat berbuat banyak.

“Surat itu untuk berkonsultasi terkait petunjuk teknis, nah ini kan tidak serta merta menggugurkan apa yang sudah ditetapkan pada tanggal 30 April. Sebab nanti kita boleh melakukan suatu tindakan atau mengeluarkan sebuah produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang jelas kami sudah menindak-lanjuti rekomendasi Bawaslu itu,” terangnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan menyampaikan, bahwa pemeriksaan dilakukan Bawaslu Kuningan sejak laporan itu disampaikan memakan waktu dua hari agar teregister.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat formil materiil, dan sidang dilakukan di Bandung, itu teknis saja. Laporan ini teregister di Bawaslu Kuningan, bukan di Bawaslu Provinsi, kalau ada anggapan setelah masuk di provinsi baru ditindaklanjuti, bukan seperti itu,” tandasnya.

Terkait KPU Kuningan harus menunggu petunjuk teknis dari KPU Jabar, Ia menilai itu ranahnya di KPU. Paling penting, Bawaslu sudah menyelesaikan pada tahap putusan yang resmi dikeluarkan. “Pada saat sidang acara cepat itu, berlangsung cukup cepat karena saat itu juga malamnya sudah diputuskan,” pungkasnya. (Andri)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News