Next Post

‘Sunat’ Dana Desa, Oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon Terancam 15 Tahun Penjara

20190819-Oknum Kepala Desa Kuwu

 

CIREBON –

Seorang oknum kuwu atau kepala desa di Kabupaten Cirebon diamankan Unit Reskrim Polres Cirebon setelah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan negara sebesar Rp354 juta.

Oknum Kepala Desa Sujarajaya, Kecamatan Lemahabang berinisial AL itu melakukan korupsi DD dengan modus menggunakannya untuk keperluan pribadi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dokumen penting, buku tabungan, kendaraan, dan lain-lain.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, modus operandi tersangka yaitu menggunakan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2017 dan Bantuan Provinsi tahun 2017 untuk kepentingan pribadi.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AL yaitu pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” katanya, Selasa 20/8/2019.

Saat ini proses penanganan perkara terhadap tersangka AL sudah tahap penyidikan dan berkas sudah dilimpahkan ke JPU sumber Kabupaten Cirebon. “Tersangka AL merugikan negara sebesar Rp354.768.461,” ungkapnya. (Juan)

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News