Next Post

Tegakan Disiplin Ditengah Pandemi, NPCI dan Forkopimcam Sindang Bagi-Bagi Masker

yitno

INDRAMAYU –

Menegakan disiplin memakai masker bagi masyarakat yang keluar rumah ditengah pandemi COVID-19 seiring akan diberlakukannya sanksi terhitung 27 Juli 2020, National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Indramayu dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sindang membagikan masker secara gratis, Jumat (17/07/2020).

Pembagian masker dipusatkan di Jl MT Haryono Sindang. Saat pembagian itu, petugas gabungan TNI/Polri memberikan sosialisasi tentang protocol kesehatan COVID-19 bagi para pengguna jalan dan memberikan teguran serta pemberitahuan akan adanya sanksi bagi yang melanggar.

Ketua NPCI Indramayu, Suprayitno mengatakan pembagian masker gratis itu merupakan bentuk kepedulian pihaknya terhadap masyarakat khususnya para pengguna jalan ditengah pandemi ini. Pembagian masker itu kata dia merupakan salahsatu upaya untuk mendisiplinkan masyarakat seiring akan diterapkannya sanksi denda bagi mereka yang melanggar.

“Memakai masker muaranya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 dan itu sejalan dengan protocol kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” kata dia disela-sela pembagian masker.

Saat pembagian itu sambungnya, pihaknya bekerjasama dengan Forkopimcam Sindang. “Alhamdulillah mereka (Forkopimcam) mendukung dan masyarakat merespon. Bahkan masyarakat mengucapkan terima kasih telah diingatkan akan adanya sanksi atau denda,” ujar Yitno sapaan akrabnya.

Sementara itu Camat Sindang, H. Ali Sukma Jaya Mulyana menegaskan akan ada teguran keras bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Pembagian masker itu kata dia sebuah upaya untuk mendisiplinkan masyarakat agar memakai masker saat keluar rumah.

“Saat ini kami masih memberikan teguran dan mendisiplinkan masyarakat agar memakai masker saat keluar rumah. Juga mensosialisasikan akan adanya sanksi denda sebesar Rp.100.000 – Rp.150.000 bagi yang melanggar sesuai Peraturan Gubenur Jabar yang insyaallah akan diberlakukan mulai tanggal 27 Juli 2020,” tandasnya.

Hal serupa dikatakan Danramil 1602/Sindang, Kapten Inf Sudiyanto dan Kapolsek Sindang, IPTU Saefullah. Menurutnya, melaksanakan operasi penegakan disiplin memakai masker sesuai perintah atasan karena wilayah Jawa Barat sedang menerapkan adaptasi kebiasan baru (AKB).

“Hari ini kami dan NPCI Kabupaten Indramayu melaksanakan operasi penegakan disiplin memakai masker khususnya kepada masyarakat yang melintas di jalan raya. Kita masih memberikan teguran/peringatan kepada masyarakat yang masih bandel. Jika sanksi denda sudah diberlakukan sesuai rencana pada tanggal 27 Juli 2020 sudah tidak ada peringatan lagi tapi langsung di denda sesuai Peraturan Gubenur Jabar,” tandasnya.

Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 sambungnya, masyarakat harus menerapkan protocol kesehatan sesuai anjuran pemerintah yakni memakai masker saat keluar rumah, rajin cuci tangan dengan sabun/hand sanitanizer dan jaga jarak.
.
“Pandemi COVID-19 belum berakhir, masyakat agar menyadari keselamaatn dan kesehatan diri sendiri dan ikuti anjuran pemerintah. Intinya dalam masa pandemi ini kita harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” ajak dia.

Kapolseki Sindang, Iptu Saefullah meminta masyarakat untuk menerapkan protocol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Saat operasi penegakan disiplin memakai masker itu, pihaknya tidak bosan-bosan mengigatkan dan menegur masyarakat agar memakai masker saat keluar rumah.

“Ingat masa pandemic belum berakhir. Ikuti anjuran pemerintah agar tidak muncul cluster baru,” pesannya. (Pro/IJnews/Ril/SRM)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News