Next Post

Terdampak Pandemi COVID-19, Ratusan Pekerja Swasta di Indramayu Terkena PHK

INDRAMAYU –

Dampak pandemi COVID-19, ratusan karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, hingga akhir Mei 2020 sebanyak 71 karyawan telah dirumahkan dan 301 orang terkena PHK.

Dari 301 karyawan yang di PHK, PT. Chang Jui Fang menempati urutan pertama PHK mencapai 172 karyawan disusul PT. Ceria Utama Abadi 81 orang kemudian PT. Pancoran Jaya sebanyak 24 karyawan.

“Meski melakukan PHK hingga 172 karyawan namun Chang Jui Fang masih beroperasi sehingga ratusan karyawan lainnya masih bisa bekerja. Sementara PT. Ceria Utama Abadi dan PT. Pancoran Jaya selain mem PHK juga perusahaannya tutup,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Suharjo didampingi Kasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Sunaryo Hadi Saputra, Rabu (10/06/2020).

Menurutnya, dari ratusan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indramayu 10 perusahaan telah merumahkan puluhan karyawan dan memPHK ratusan tenaga kerja. Ke-10 prusahan dimaksud yakni PT. Ceria Utama Abadi memPHK 81 karyawan dan perusahaan yang bergerak dalam jasa transportasi/awak tangki ini tutup. PT. Mustari Mitra Mahkota bergerak dalam jasa tenaga kerja luar negeri ini tidak beroperasi dan merumahkan 23 karyawan. Kemudian PT. Pancoran Jaya memPHK 24 karyawan. Perusahaan yang bergerak pada sector pengelola obyek wisata Pantai Song dan hutan Mangrove ini memilih tutup.

Kemdian PT. Surya Lestari mandiri, perusahaan retail dan pedagang besar ini meski masih beroperasi namun terpaksa merumahkan 38 karyawan, PT. Java Seafood merumahkan 2 karyawan, PT. BLK LN Restu Putri Indonesia memPHK 5 karyawan, PT. Wahana Barokah mengambil kebijakan PHK terhadap 7 karyawan dan PT. Dwipa Haritama memPHK 2 orang. Perusahaan yang bergerak dalam sector jasa tenaga kerja luar negeri ini sudah tidak beroperasi. Selanjutnya Hotel Prima meski masih beroperasi namun merumahkan 8 karyawan dan terakhir PT. Chang Jui Fang. Perusahaan berskala nasional pada sector industri keramik ini terdampak Covid-19 cukup besar pasalnya sepanjang pandemi COVID-19, PT. Chang Jui Fang telah mem PHK 172 karyawan.

Suharjo tidak menampik jumlah karyawan dirumahkan dan di PHK masih akan terus bertambah jika pandemi COVID-19 masih belum berakhir. Semoga hal itu tidak sampai terjadi seiring menggeliatnya perekonomian pasca dibukanya kembali sektor industri.

“Semoga karyawan yang dirumahkan dan yang terkena PHK dapat bekerja kembali di perusahaan semula,” harapnya. (Pro/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News