Next Post

Terjerat Korupsi, Ratusan ASN di Jabar Diberhentikan Tidak Hormat

PNS ASN Ilustrasi

 

CIREBON

Sebanyak 193 Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat dengan tidak hormat akibat melakukan tindak pidana korupsi. Sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (SK PDTH), mereka masih aktif bekerja di dinas masing-masing dan menerima gaji.

Bahkan di antaranya, yang sudah pensiun pun tetap menerima uang pensiun. Namun, setelah dikeluarkannya SK PDTH sejak Desember 2018 laku, ke-193 ASN itu sudah dinon-aktifkan.

Menurut Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kosupgah) Wilayah Jabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Budi Rochmanto, total ASN yang sudah menerima SK PDTH seluruh Indonesia sebanyak 393 orang. Dan jumlah total ASN seluruh Indonesia, yang berstatus koruptor yang sudah ada putusan hakim atau berkekuatan hukum tetap, sebanyak 2.357 orang.

“Di Jawa Barat ada 193 ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya di Cirebon, Jumat (15/3/2019).

Keputusan itu dikeluarkan dan diimplementasikan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku sekaligus peringatan kepada ASN lain untuk tidak melakukan tindakan sama.

“Dalam UU ASN sudah jelas diamanatkan, ketika ASN itu putusannya terkena pidana dalam jabatan, maka dia harus diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya.

Ke depan, pihaknya akan terus mengawal dan mengingatkan agar ASN yang sudah mendapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap segera diberhentikan dengan tidak hormat. Selain merugikan negara karena masih mendapatkan gaji, juga melanggar UU ASN serta tidak memberi efek jera.

“Kami mengingatkan, kepada jajaran pemangku kepentingan lainnya untuk tetap berpegang kepada aturan, dan mengingat bahwa Tuhan melihat semua yang kita lakukan,” pungkasnya. (Juan)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News