Next Post

Tolak Putusan PTUN Bandung soal Cipto Gudang Rabat, Pedagang Pasar Tradisional Indramayu ‘Turun ke Jalan’

cipto 1

 

 

INDRAMAYU –

Pedagang pasar tradisional Indramayu menggelar aksi unjuk rasa di depan Cipto Gudang Rabat di Jalan Tanjung Pura Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Selasa (17/12/2019). Pedagang menolak putusan PTUN Bandung yang mengabulkan penangguhan penutupan Cipto Gudang Rabat Indramayu.

Putusan PTUN Bandung ini dinilai bertolak belakang dengan realitas di lapangan terkait keluhan pedagang tradisional di Kabupaten Indramayu yang omzetnya terus merosot menyusul adanya Cipto Gudang Rabat Indramayu. Lokasi pasar tradisional Indramayu dengan Cipto Gudang Rabat yang berjarak kurang dari 200 meter ini, membuat pedagang pasar kalah bersaing dan membuat omzet penjualan menurun tajam.

Koordinator aksi, Sugeng Wahyudi mengatakan, keputusan majelis hakim PTUN Bandung itu tidak adil, karena pedagang sangat dirugikan atas keputusan tersebut.

“Yang jelas kami ingin majelis hakim untuk segera mempertimbangkan, karena keputusan itu sangat merugikan pedagang pasar,” ujar dia di lokasi unjuk rasa di kawasan Cipto Gudang Rabat.

Adapun alasan PTUN Bandung yang mengabulkan penangguhan penutupan Cipto Gudang Rabat itu berdasarkan pertimbangan sebanyak 130 karyawan yang terancam di PHK.

Dalam hal ini, Sugeng Wahyudi bahkan menantang PTUN Bandung untuk mengecek langsung lapangan membuktikan jumlah karyawan Cipto Gudang Rabat.

Dalam hal ini, ia mempertanyakan keputusan hakim yang tidak mempertimbangkan jumlah pedagang di Pasar Baru Indramayu yang jumlahnya mencapai sekitar 2.000 pedagang.

Bahkan dalam hasil sidang keputusan itu, disampaikan Sugeng Wahyudi sama sekali tidak ada poin yang mempertimbangkan terkait jumlah pedagang di Pasar Baru Indramayu.

“Orang pasar itu lebih banyak dari pada karyawan Cipto, apakah itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim untuk menentukan keputusan,” ucapnya.

Meski demikian dalam aksi tersebut sama sekali tidak ada perwakilan Cipto Gudang Rabat untuk beraudiensi dengan ribuan pedagang.

Pasar modern itu bahkan terlihat tutup dan tidak ada aktivitas di dalamnya. Aksi unjuk rasa ini mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian. Selain aksi unjuk rasa, pedagang pasar juga melakukan aksi mogok berjualan massal selama satu hari.

Sebelum putusan PTUN Bandung turun, Satpol PP Kabupaten Indramayu menyegel toko Cipto Gudang Rabat, Selasa (10/12/2019).

Penutupan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan yang disampaikan pedagang pasar tradisional.
Toko modern yang berlokasi di Jalan Tanjungpura, Kelurahan Karanganyar itu ditutup Pemkab Indramayu karena melanggar Pasal 13 Ayat 1 dan 2 Perda Indramayu No. 04/2014. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News