Next Post

Nekat Mudik Tanpa Dokumen Pendukung, Siap-siap Disuruh Putar-Balik ke Jakarta

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Satlantas Polres Cirebon Kota mengadakan operasi penyekatan guna menegakkan aturan larangan mudik Lebaran 2021. Foto: Soedirman Wamad/IJnews

CIREBON – Puluhan pemudik terjaring penyekatan di Jalur Pantai Utara (Pantura), Kedawung, Cirebon, Jawa Barat, Senin (3/5/2021). Mereka merupakan perantau dari wilayah Jakarta yang memilih pulang kampung lebih awal, sebelum penerapan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Para pemudik yang terjaring penyekatan ini, langsung diperiksa kelengkapan surat kendaraan, serta dokumen lainnya. Di antaranya, seperti surat bebas COVID-19 dan surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM).

Mereka yang kedapatan tidak membawa surat bebas COVID-19, bakal menjalani pemeriksaan rapid test di tempat. Sedangkan, pemudik lain yang tidak memiliki SIKM langsung diputar-balik petugas Satlantas Polres Cirebon Kota.

“Kami melaksanakan pra penyekatan. Sebagian mereka tidak menunjukan hasil dari rapid test. Jadi kami menyediakan rapid test gratis bagi pemudik,” kata KBO Satlantas Polres Cirebon Kota, Iptu Joni kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Menurut Joni, pihaknya sudah memutar balik 20 unit kendaraan baik roda dua ataupun roda empat dalam kegiatan pra pengetatan ini. Pemudik tidak bisa menunjukan dokumen pendukung yang menjadi syarat pengecualian, untuk kendaraan yang bisa melintas.

“Kurang lebih 20 kendaraan diputar balik, karena tidak melengkapi dokumen tersebut yang menjadi ketentuan,” kata Joni. (Soedirman Wamad/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News