MAJALENGKA – Sebanyak 19 kecamatan di Kabupaten Majalengka masuk kategori rawan pergerakan tanah. Hal itu disebabkan adanya perbedaan kontur tanah dan tidak adanya perekat dalam tanah tersebut. “Itu data yang kami peroleh dari badan Geologi.Tapi dalam mengatasi itu kami selalu sigap,” kata Kepala Pelaksana BPBD Majalengka Agus Permana. Diakui Agus, saat ini alat pendeteksi
