Next Post

BPSK Mediasi Enam Sengketa Konsumen

INDRAMAYU –
Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Kabupaten Indramayu menyelesaikan enam pengaduan konsumen dalam periode Januari-September 2017.
Ketua BPSK Kabupaten Indramayu,Supendi mengatakan sejumlah sengketa konsumen yang masuk ke meja BPSK Kabupaten Indramayu dapat ditangani dengan cara konsiliasi serta mediasi antara pelaku usaha dan konsumen.”Dalam penyelesaian sengketa konsumen, kami berpedoman pada prinsip-prinsip mediasi dan konsiliasi,”kata dia.Artinya, sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dapat diselesaikan diluar persidangan.
Selain itu prinsip penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan dengan cara yang cepat,murah dan sederhana.
BPSK juga harus menjembatani hubungan antara konsumen dan pelaku usaha agar tercipta iklim usaha yang kondusif.”Intinya penyelesaiannya merupakan solusi terbaik antara konsumen dan pelaku usaha,”kata dia.
Sementara itu salah satu anggota BPSK Kabupaten Indramayu,Suhendar mengatakan pengaduan yang masuk ke BPSK Kabupaten Indramayu,sebagian besar didominasi oleh keluhan konsumen atas jasa perbankan dan asuransi.Klaim asuransi beberapa diantaranya diadukan oleh konsumen.
Mengenai pengaduan ke BPSK, konsumen diharapkan memberikan bukti-bukti yang valid atas hal-hal yang dirugikan.Tujuannya, agar saat dilakukan mediasi dengan pelaku usaha, konsumen dapat memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
BPSK juga memberikan ruang yang terbuka bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha.
Untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat atau konsumen, BPSK Kabupaten Indramayu akan memberikan konsultasi perlindungan konsumen.Konsultasi perlindungan konsumen ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat tentang upaya hukum yang dilakukan yang dapat diselesaikan diluar pengadilan seperti di BPSK.
“Masyarakat bisa menggunakan lembaga BPSK jika merasa dirugikan atas pelaku usaha sebelum maju ke persidangan,”kata dia.
Upaya mediasi dalam penyelesaian di BPSK menjadi yang paling diutamakan.”Sejauh ini, pengaduan yang dilakukan dapat diselesaikan dengan cara mediasi,”kata dia.BPSK Kabupaten Indramayu juga menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.Dalam setiap persidangan di BPSK Kabupaten Indramayu dalam menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK Kabupaten Indramayu juga menghadirkan saksi ahli serta konsumen dan pelaku usaha.”Penyelesaian di BPSK dilakukan secara obyektif,”ujarnya.(tomi indra)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News