Next Post

Sempat Menjadi Polemik, KPU Nilai Pencalonan Suhaeli Sesuai Aturan

Drs. H. Suhaeli, M.Si

INDRAMAYU –

Pencalonan Dr H Suhaeli MSi sebagai calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2019, dinilai tak melanggar aturan.

Pasalnya, pencalonanya telah sesuai ketentuan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni SPdI MPdI didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan Pitrahari SIP. Dijelaskannya bahwa tidak ada aturan maupun prosedur yang dilanggar atas pencalonan Suhaeli sebagai caleg DPRD Kabupaten Indramayu.

“Syarat pencalonan sesuai aturan yang telah diamanatkan undang-undang. Jelas tertuang pada bagian kedua, paragraf 1 pasal 240 tentang persyaratan bakal anggota DPR, DPR Provinsi serta DPR Kabupaten,” jelasnya.

Ditambahkannya, meski sempat terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Februari 2010 lalu, Suhaeli dinyatakan bebas pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga menurut Toni, tidak ada alasan bagi KPUD Kabupaten Indramayu, untuk mendiskualifikasi pencalonan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu tersebut sebagai caleg DPRD Kabupaten Indramayu.

“Suhaeli tidak masuk dalam katagori terpidana. Karena beliau dinyatakan bebas murni di tingkat kasasi MA. Hal ini harus diketahui oleh seluruh elemen masyarakat sehingga tidak ada tuduhan yang tidak berdasar,”tegasnya.

Untuk diketahui, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Dr H Suhaeli MSi pernah terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan khusus guru senilai Rp700 juta pada 2010 silam. Suhaeli kemudian dinyatakan bebas murni di tingkat kasasi, yang tertuang pada putusan Mahkamah Agung No. 1450 K/PID.SUS/2011, tanggal 3 April 2012.

Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu No. 336/Pid.B/2010/Pn.Im tanggal 14 Februari 2011, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung No. 13/TIPIKOR/2011/PT.BDG tanggal 3 Mei 2011, yang menjatuhkan pidana penjara 1,5 tahun serta denda Rp50 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan. (Bakrodin)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News