INDRAMAYU – Penggunaan dana desa (DD) terus mendapat sorotan warga. Di Kabupaten Indramayu, sebanyak 73 kepala desa diadukan oleh warga terkait penggunaan dana tersebut.
”Dari 73 desa itu, empat desa diantaranya sudah kita proses,” ujar Perwakilan Inspektorat Kabupaten Indramayu, Abdul Mujib, saat ditemui usai sosialisasi penggunaan dana desa di Universitas Wiralodra Kabupaten Indramayu, Kamis (24/8).
Kegiatan sosialisasi penggunaan dana desa itu digelar oleh Kejaksaan Negeri Indramayu. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mencegah adanya penyelewengan penggunaan dana desa di kalangan para kuwu se-Indramayu.
Mujib mengatakan, pihaknya selama ini melaksanakan audit operasional dengan sasaran 3E, yakni efisien, ekonomis dan efektif. Saat melakukan pemeriksaan regular di desa, pihaknya banyak menemukan penyimpangan diantaranya berupa kurang volume dalam suatu pekerjaan, belum dilaksanakan maupun belum dibuat laporan pertanggungjawabannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Dudung Indra Ariska, mengakui, mayoritas kuwu atau kepala desa di Indramayu kurang memahami terkait teknis DD. Hal itu di antaranya menyangkut laporan DD yang hingga kini belum masuk.
Padahal seharusnya laporan tersebut sudah selesai pada Juli lalu. ”Pembuatan laporan dana desa diberi kesempatan sampai akhir Agustus, harus selesai,” ujar Dudung.
Dudung menyatakan, laporan tersebut sangat penting untuk kelancaran pencairan DD tahap kedua pada September mendatang. Jika laporan itu belum selesai, maka akan menghambat pencairan DD tahap kedua.
Ketika disinggung mengenai adanya 73 kuwu yang dilaporkan terkait penggunaan dana desa, Dudung mengaku, telah mengetahuinya. Namun, laporan tersebut akan ditelusuri terlebih dulu kebenarannya karena dikhawatirkan terdapat kepentingan lain dibalik pelaporan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Kuntadi, juga mengaku sudah menerima sejumlah laporan terkait indikasi penyimpangan dana desa. Dari laporan itu, pihaknya melakukan kajian dan pengumpulan bukti mengenai indikasi penyimpangan tersebut.
”Kami lakukan secara proporsional dan profesional dan berkoordinasi dengan inspektorat untuk mendalami laporan tersebut. Perlu bukti yang cukup untuk proses selanjutnya,” tandas Eko.(tomi indra/republika.co.id)