INDRAMAYU –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS, pada Minggu (13/12/2020).
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, PSU ini diadakan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Bawdan pengawas Pemilu (Bawaslu), karena ditemukannya sejumlah pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada Indramayu pada 9 Desember 2020 kemarin.
Setelah melakukan kajian, lanjutnya, PSU hanya akan digelar di dua TPS saja, yakni TPS 07 Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg dan TPS 01 Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng.
“Setelah dikaji, PSU hanya digelar di 2 TPS saja,” jelasnya, Minggu (13/12/2020).
Untuk PSU ini, lanjutnya, di TPS 7 Desa Tugu Kecamatan Sliyeg ada 410 DPT dengan pengguna hak pilih sebanyak 315 orang. Sedangkan di TPS 01 Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng, ada 432 DPT, dengan pengguna hak pilih sebanyak 272 orang.
Fatoni melanjutkan, pelaksanaan PSU ini juga akan dikawal ketat pihak kepolisian, demi keamanan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (IJnews)
Foto: Istimewa