Next Post

235 Botol Miras Disita di Indramayu, Satpol PP Tindak Tegas Pelanggaran Perda

Petugas Satpol PP Kabupaten Indramayu tengah mencatat dan mengamankan puluhan botol minuman keras hasil operasi penegakan Perda di salah satu warung wilayah Kecamatan Jatibarang, Kamis (7/8/2025). (Satpol PP Kabupaten Indramayu).
Petugas Satpol PP Kabupaten Indramayu tengah mencatat dan mengamankan puluhan botol minuman keras hasil operasi penegakan Perda di salah satu warung wilayah Kecamatan Jatibarang, Kamis (7/8/2025). (Satpol PP Kabupaten Indramayu).

Indramayujeh.com, Indramayu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sebanyak 235 botol minuman beralkohol (miras) berbagai merek disita dalam operasi penegakan Perda yang digelar Kamis, 7 Agustus 2025.

Operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai peredaran miras di beberapa kecamatan, yaitu Juntinyuat, Sliyeg, dan Jatibarang. Tim yang diturunkan terdiri dari personel penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP, antara lain Edi Junaedi, Hartaman, Khaerul AP, dan Agustian B, dibantu anggota lapangan lainnya.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan dua dasar hukum utama:

1. Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

2. Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 jo. Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

Baca juga: Ribuan Bendera One Piece Diborong Jelang 17 Agustus, UMKM Indramayu Kebanjiran Produksi

Pelanggar Ditemukan di Enam Titik Lokasi

Dalam operasi yang dimulai pukul 13.30 WIB hingga 19.00 WIB tersebut, petugas menyasar sejumlah titik berdasarkan hasil pengaduan masyarakat. Hasilnya, ditemukan miras yang dijual secara bebas di beberapa warung dan toko:

– Warung KM, Desa Lombang, Kec. Juntinyuat: 72 botol

– Toko YH, Desa Lombang, Kec. Juntinyuat: 63 botol

– Toko Wati, Desa Longok, Kec. Sliyeg: 76 botol

– Mul, Desa Malangsemirang, Kec. Jatibarang: 19 botol

– Warung OP, Desa Krasak, Kec. Jatibarang: 18 botol

Total sebanyak 235 botol minuman keras diamankan sebagai barang bukti oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Indramayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Lapas Indramayu Gelar PORSENI Bagi Petugas dan Warga Binaan

Penegakan Hukum Demi Ketertiban

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Indramayu, Edi Junaedi, S.IP, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari agenda rutin dalam menegakkan peraturan daerah dan merespons keluhan masyarakat.

“Langkah ini diambil untuk menekan peredaran miras yang masih marak di wilayah-wilayah tertentu, yang jelas melanggar ketentuan Perda. Kita berharap masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan tertib,” pungkas Edi.

Wahyu Topami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News