Indramayujeh.com, Indramayu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sebanyak 235 botol minuman beralkohol (miras) berbagai merek disita dalam operasi penegakan Perda yang digelar Kamis, 7 Agustus 2025.
Operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai peredaran miras di beberapa kecamatan, yaitu Juntinyuat, Sliyeg, dan Jatibarang. Tim yang diturunkan terdiri dari personel penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP, antara lain Edi Junaedi, Hartaman, Khaerul AP, dan Agustian B, dibantu anggota lapangan lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan dua dasar hukum utama:
1. Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
2. Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 jo. Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.
Baca juga: Ribuan Bendera One Piece Diborong Jelang 17 Agustus, UMKM Indramayu Kebanjiran Produksi
Pelanggar Ditemukan di Enam Titik Lokasi
Dalam operasi yang dimulai pukul 13.30 WIB hingga 19.00 WIB tersebut, petugas menyasar sejumlah titik berdasarkan hasil pengaduan masyarakat. Hasilnya, ditemukan miras yang dijual secara bebas di beberapa warung dan toko:
– Warung KM, Desa Lombang, Kec. Juntinyuat: 72 botol
– Toko YH, Desa Lombang, Kec. Juntinyuat: 63 botol
– Toko Wati, Desa Longok, Kec. Sliyeg: 76 botol
– Mul, Desa Malangsemirang, Kec. Jatibarang: 19 botol
– Warung OP, Desa Krasak, Kec. Jatibarang: 18 botol
Total sebanyak 235 botol minuman keras diamankan sebagai barang bukti oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Indramayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Lapas Indramayu Gelar PORSENI Bagi Petugas dan Warga Binaan
Penegakan Hukum Demi Ketertiban
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Indramayu, Edi Junaedi, S.IP, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari agenda rutin dalam menegakkan peraturan daerah dan merespons keluhan masyarakat.
“Langkah ini diambil untuk menekan peredaran miras yang masih marak di wilayah-wilayah tertentu, yang jelas melanggar ketentuan Perda. Kita berharap masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan tertib,” pungkas Edi.