Next Post

4 Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Makan Minum Rumah Santri Tahfidz ditahan Kejari Indramayu

IMG-20221011-WA0050

 

INDRAMAYU 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menangkap 4 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan makan dan minum santri di Rumah Tahfidz Takhasus, Indramayu, tahun anggaran 2022, pada Selasa (11/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya melalui siaran pers resminya memaparkan bahwa dari 4 orang tersangka itu, 2 diantaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

“4 orang tersangka diantaranya adalah Ah, TH, mereka berdua merupakan oknum ASN. Sedangkan 2 orang lainnya adalah EP selaku penyedia jasa, dan NM selaku pejabat pengadaan,” terangnya.

Lebih lanjut, masih disampaikan Kajari melalui siaran persnya, penahanan terhadap 4 orang tersangka berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik dari serangkaian hasil penyidikam telah terpenihi syarat-syarat objektif serta subjektif sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Helmy, saat diwawancara menjelaskan bahwa dugaan tipikor yang dilakukan oleh 4 orang tersangka itu, menyebabkan kerugian negara lebih dari 400 juta rupiah.

“Dugaan tipikor pengadaan makan & minum Rumah Tahfidz Takhasus ini merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, dan tersebar di beberapa titik se-kabupaten Indramayu,” paparnya.

Helmi juga mengungkapkam bahwa 4 orang tersangka resmi ditahan setelah 2 kali dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan saat ini mereka berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu.

Terpisah, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, Gunawan saat ditanya perihal kemungkinan adanya tersangka lain, ia enggan menjawab.

“Kita lihat nanti , karena ini masih proses penyidikan. Kalau memang berdasarkan hasil penyidikan terdapat alat bukti yang mendukung terkait adanya perananan pihak lain yang memenuhi untuk kemudian dapat ditetapkan menjadi tersangka ya kita akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan,” katanya.

“Yang jelas kami kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional dan integritas , karena bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara Namun penyelewengan dana makan minum Tahfidz sudah sangat dianggap mencederai perasaan masyarakat,” tegasnya. (Bakrudin/IJ News)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News