INDRAMAYU – Sidang perdana insiden berdarah di lahan tebu perbatasan Kabupaten Indramayu-Majalengka digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu pada Kamis (16/12/2021). Dalam sidang ini, tujuh terdakwa menjalani sidang secara virtual.
Kuasa Hukum 7 terdakwa petani tebu, Ruslandi, S.H mengatakan, agenda sidang perdana hari ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ruslandi mengatakan, sebanyak 6 terdakwa, didakwa dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Satu terdakwa, didakwa dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Mereka diketahui kedapatan menguasai senjata tajam berupa golok, arit, serta golok panjang menyerupai samurai.
“Masih belum jelas digunakan untuk apa benda tajam tersebut saat itu, apakah untuk kebutuhan bercocok tanam tebu atau lainnya,” ujar dia.Ruslandi memastikan terdakwa kooperatif dalam persidangan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman menambahkan, untuk proses pengadilan terhadap para pelaku bentrok berdarah di lahan tebu tersebut akan dibagi menjadi 3 perkara.
Sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
“Untuk sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 22 Desember 2021,” ujar dia.
Seperti diketahui, insiden berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh ini terjadi pada Senin (4/10/2021) lalu. Bentrok tersebut membuat dua orang petani asal Kabupaten Majalengka tewas mengenaskan dengan tubuh penuh luka bacokan. (IJnews)
Foto: Ilustrasi Persidangan