Next Post

Caleg Gerindra Gugat Hasil Pemilu ke MK

CALEG GERINDRA

KUNINGAN –

Tidak lolos dalam pemilu 2019, calon legislatif dari Partai Gerindra akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Caleg DPRD Kabupaten Kuningan dari Partai Gerindra, Sri Laelasari akan menggugat hasil pileg 2019 ke MK, karena dinilai penuh dengan kecurangan.

Tim sukses Sri Laelasari juga berencana membawa kasus tersebut ke Gakumdu Bawaslu Kuningan bahkan sampai ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, berkas-berkas kepemiluan yang dibutuhkan sebagai bahan pengaduan tengah dipersiapkan.

“Kita mengadukan ke Gakumdu di Bawaslu Kuningan hingga ke tingkat MK. Kita sudah persiapkan berkas-berkas dari hasil raihan suara seperti salinan C1 plano, saksi-saksi. Kita juga akan bentuk tim pengacara,” kata Ketua tim pemenangan Caleg Sri Laelasari, Roni Agus Pramono saat memberikan keterangan persnya, Kamis (2/5).

Pihaknya merasa tidak puas, atas hasil rapat pleno KPU tingkat kabupaten. Sebab, ditemukan sejumlah kejanggalan, antara hasil akhir raihan suara dari data yang dimiliki tim pemenangan dengan data dari KPU berbeda.

“Kita tidak puas dengan hasil pleno KPU Kabupaten. Karena disitu terlihat banyak kejanggalan, data yang kita punya dengan hasil akhir itu tidak sesuai,” tandasnya.

Atas temuan itu, ia bersama tim pemenangan akan mengadukan persoalan tersebut hingga ke tingkat MK. Berbekal berkas data-data yang dimiliki, pihaknya akan menuntut keadilan secara konstitusional secara berjenjang.

“Kita menuntut hak suara yang sudah di kita, cukup banyak keganjilan-keganjilan yang kita temukan. Kita akan memperjuangkan hak-hak Ibu Sri sampai ke tingkat MK, kita akan tempuh jalur sesuai aturan, data yang kita miliki ini riil bukan abal-abal,” tegasnya.

Dia mengaku, kejanggalan dalam pemilu 2019 itu terlihat di beberapa kecamatan salah satunya Kecamatan Kuningan, yang disebut-sebut tidak membuka perolehan suara C1 Plano besar. Padahal sewaktu di Kecamatan Garawangi, pencocokan data bisa dilakukan.

“Nah itu ada apa, kenapa kita ingin mencocokan data saja, gak bisa. Kalau di Garawangi itu bisa kita cocokan, selisih suara Ibu Sri dengan Eka yang semula 14 suara menjadi 7 suara,” katanya.

Pihaknya menilai, jika data C1 Plano besar dibuka semua khususnya di Dapil I Kuningan, kemungkinan besar, Sri Laelasari akan memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kuningan. Sebab kekalahan Caleg Sri Laelasari dengan Caleg Eka Satria sesama Partai Gerindra di Dapil I Kuningan dalam pemilu 2019, hanya selisih 7 suara. (Andri Yanto)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News